Polisi Bongkar Sindikat Ganja Jaringan Sumatera Bernilai Rp1,6 Miliar di Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sedang mengangkut barang bukti 83 kilogram ganja kering siap edar dalam penggerebekan di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (06/01/2026).

Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sedang mengangkut barang bukti 83 kilogram ganja kering siap edar dalam penggerebekan di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (06/01/2026).

Poin Utama:

  • Barang Bukti: 83 Kilogram Ganja Kering (Estimasi Nilai Rp1,6 Miliar).
  • Lokasi: SPBU Jalan Nonon Soentani & Perumahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
  • Tersangka: 3 Orang (Inisial A, M, dan S).
  • Jaringan: Sindikat Lintas Provinsi (Mandailing Natal – Bekasi).

KOTA BEKASI – Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sukses mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di awal tahun 2026.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, kepolisian berhasil membongkar sindikat jaringan Sumatera Utara dengan barang bukti fantastis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Total sebanyak 83 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan petugas. Pengungkapan ini sekaligus menjadi rekor kasus narkotika terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada pembukaan tahun ini.

Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pria dan satu wanita kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

​Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi target.

​Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa drama penangkapan dimulai pada Selasa malam (06/01/2026).

​”Setelah pengintaian matang, tim kami berhasil menciduk tersangka pertama berinisial A (pria). Ia ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Nonon Sontanie, Bekasi, sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Sabtu (10/01/2026).

​Dari penangkapan tersangka A, polisi langsung melakukan interogasi di tempat. Tersangka mengakui bahwa ia masih menyimpan stok ganja dalam jumlah besar di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

​Penggerebekan Gudang Penyimpanan di Duren Jaya

​Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengembangan kasus menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya yang diduga menjadi gudang penyimpanan.

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua tersangka lain, yakni seorang pria berinisial M dan seorang wanita berinisial S, yang tengah berada di dalam kamar. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang sama.

​Saat penggeledahan menyeluruh dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan tumpukan paket besar berisi ganja kering.

Barang haram tersebut, kata dia, disembunyikan secara rapi di dalam kardus dan bungkusan plastik untuk mengelabui petugas.

​”Total berat bruto barang bukti yang kami amankan mencapai 83.021 gram (83 kg). Selain narkotika jenis ganja, kami juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti ponsel, kartu identitas, dan buku catatan transaksi milik para tersangka,” tambah Parikhesit.

​Estimasi Nilai dan Dampak Sosial

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ganja tersebut dikirim langsung dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek, khususnya Bekasi.

​AKBP Parikhesit menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak signifikan dalam menyelamatkan generasi muda. Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

​”Dengan menyita 83 kilogram ganja ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan kurang lebih 250 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

​Proses Hukum Berlanjut

​Saat ini, ketiga tersangka (A, M, dan S) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu bandar utama (pengendali) di balik jaringan Mandailing Natal ini.

​Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya Kota Bekasi yang bersih dari narkoba.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!
Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?
Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD
17 Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan di RSUD CAM
Tolak PHK! 15 Ribu Buruh FSPMI Bekasi Kepung Jakarta
Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?
Tragedi Bekasi Timur: Pemkot Sudah Dua Kali Ajukan Palang Pintu Sejak 2022
Terdesak Aturan, Pemkot Bekasi Batasi Belanja Pegawai 2027
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:36 WIB

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:40 WIB

Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:48 WIB

17 Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan di RSUD CAM

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tolak PHK! 15 Ribu Buruh FSPMI Bekasi Kepung Jakarta

Kamis, 30 April 2026 - 15:47 WIB

Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x