Protes Rencana Potongan TPP 2026, ASN dan PPPK Singgung Besarnya Tunjangan Pejabat Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Tangkapan layar dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi mengalami kendala kapasitas fiskal yang berat untuk proyeksi tahun 2026.
  • ​Pegawai yang diangkat pada tahun 2025 terancam tidak mendapatkan kenaikan TPP secara penuh sebesar Rp3 juta.
  • ​ASN dan PPPK kelas bawah mengkritik keras pejabat eselon yang menerima TPP Rp40 juta namun bebas dari pemotongan.
  • ​Kekecewaan akibat ketimpangan kebijakan ini memicu wacana aksi demonstrasi di kalangan pegawai tingkat bawah.

Rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkot Bekasi memicu gejolak keras dari kalangan pegawai pada Jumat (03/07/2026).

Kebijakan yang dilatarbelakangi oleh krisis kapasitas fiskal daerah untuk tahun 2026 ini dinilai tebang pilih karena lebih mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan bawah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang protes tak terhindarkan bergulir di ranah internal, bahkan mulai memunculkan ancaman unjuk rasa terbuka.

​”Kenapa gak para pejabat eselon yg dipotongin? mereka dapat TPP 40 sampai 50 jutaan, kenapa ASN dan PPPK yang kelas bawah dipotong TPP-nya? ini penzoliman namanya,” kata salah satu sumber internal ASN kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (03/07/2026).

​Mengapa TPP ASN dan PPPK Pemkot Bekasi Dipotong pada 2026?

​Pemotongan ini berakar dari ketidaksanggupan keuangan daerah yang terungkap melalui dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Terdapat kendala kapasitas fiskal yang cukup berat pada tahun 2026.

Akibat beban anggaran yang ketat tersebut, para pegawai yang baru diangkat pada tahun 2025 dipastikan tidak akan mendapatkan kenaikan TPP secara penuh, yakni sebesar Rp3 juta.

​Menyikapi defisit ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diinstruksikan untuk segera menyerahkan pembaruan data jumlah pegawai sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan.

OPD juga diimbau agar tidak menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai satu-satunya tumpuan sumber pendanaan, melainkan harus menyeimbangkannya dengan porsi dana transfer.

​Bagaimana Reaksi Pegawai Bawah Terkait Ketimpangan TPP?

​Kabar pemangkasan ini sontak menyulut kemarahan di berbagai grup komunikasi internal, salah satunya dalam grup WhatsApp “MOOC GEL.6”.

Mereka mempertanyakan asas keadilan, mengingat pejabat eselon tidak tersentuh oleh kebijakan rasionalisasi ini.

Tangkapan layar keluhan di grup WhatsApp pegawai serta dokumen ringkasan rapat Baperida Pemkot Bekasi yang menunjukkan rencana pemotongan TPP akibat kendala kapasitas fiskal tahun 2026. (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Beberapa anggota grup melontarkan protes agar pemangkasan justru disasar kepada pejabat eselon dengan TPP mencapai Rp40 juta, maupun pejabat fungsional dengan TPP di atas Rp20 juta.

​Rasa frustrasi ini memuncak hingga memunculkan narasi aksi demonstrasi dari grup koordinasi pegawai lainnya.

Lebih miris lagi, para abdi negara ini merasa kesejahteraan mereka terjun bebas, bahkan menyinggung bahwa nominal gaji petugas kebersihan (OB) dan satuan pengamanan (Satpam) kini dirasa lebih besar dibandingkan yang mereka terima.

Mereka menilai seringkali ada perbedaan praktik antara kebijakan standar dari pusat dengan implementasi aktual di daerah.

​Apa Langkah Lanjutan dari Pemkot Bekasi?

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan publik dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait polemik ketimpangan TPP tersebut.

Namun, sistem internal untuk melakukan penyesuaian sumber pendanaan telah diinstruksikan untuk dibuka, dan seluruh staf terkait diminta segera melakukan pengecekan anggaran.

Kejelasan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai standar penetapan TPP kini menjadi dokumen krusial yang dituntut oleh para pegawai bawah agar transparansi anggaran dapat ditegakkan.

Ketegangan antara pegawai operasional dan jajaran elit di lingkungan birokrasi ini menjadi ujian krusial bagi transparansi APBD Pemkot Bekasi menjelang tahun 2026.

Pemerataan kesejahteraan di tubuh instansi pemerintah mutlak dikelola secara berkeadilan agar kualitas layanan publik tidak ikut merosot.

​Bagaimana pandangan Anda mengenai ketimpangan potongan TPP di tubuh Pemkot Bekasi ini? Mari berdiskusi dengan meninggalkan komentar Anda di bawah, dan bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang tahu.

Pantau terus kabar terbaru seputar birokrasi dan kebijakan daerah hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x