Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mencatat sebanyak 28.600 Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Calon Kepala Daerah (Cakada) terhimpun selama pelaksanaan penertiban APK pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang hari pemungutan suara.
Pelaksanaan penertiban dimulai dari tanggal 24 hingga 26 November lalu, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Abdulloh, menyatakan bahwa ribuan APK yang ditertibkan terdiri dari berbagai ukuran, baik sedang maupun kecil.
Untuk APK berukuran besar, penertiban dilakukan dengan bantuan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
“Jumlahnya kurang lebih ada 28.600 APK yang berhasil ditertibkan. Baik dari APK sedang maupun kecil, sementara APK yang besar kami dibantu oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi,” ucap Abdulloh saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com pada Sabtu (30/11/2024).
Abdulloh menjelaskan bahwa ribuan APK tersebut telah dikumpulkan di masing-masing kantor kecamatan di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Selanjutnya, ribuan APK itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) selaku pihak berwenang dalam pengolahan limbah APK.
“Saat ini seluruh limbah APK 2024 masih berada di tingkat kecamatan. Tahapan selanjutnya adalah pihak kecamatan yang akan berkoordinasi dengan Dinas LH untuk menentukan kapan limbah-limbah tersebut akan segera diangkut dan diolah,” pungkasnya.
Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib selama masa tenang Pilkada, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman.