KOTA BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi melaporkan bahwa pihaknya segera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Bakal Calon Kandidat Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 mendatang.
Sebagai catatan, bagi APK yang ditertibkan bakal dilakukan selepas penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kota Bekasi.
“Kita mungkin setelah penetapan Calon Kepala Daerah, kita akan bersihkan mulai dari atribut sampai dengan APK yang terpasang di seluruh sudut wilayah Kota Bekasi,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (26/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karto mengatakan, dalam melakukan penertiban APK tersebut, nantinya Satpol PP juga akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait lainnya, baik dari Bawaslu, DBMSDA maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Karto juga membeberkan bahwa pihaknya akan melibatkan kurang lebih 300 personel gabungan dari Satpol PP yang ada di Markas Komando (Mako) maupun di unsur wilayah di tingkat Kecamatan untuk melakukan penertiban APK. Sekaligus, bantuan Linmas di tingkat Kelurahan, bilamana diperlukan sebagai bantuan penertiban.
“Kita akan melibatkan Anggota Satpol-PP terutama yang ada di wilayah, ditambah dengan yang ada di Mako. Kurang lebih 300an lah untuk melakukan penertiban APK. Linmas juga belum diikutsertakan, ketika pencabutan APK. Karena nanti kita juga membutuhkan bantuan Linmas guna penertiban secara massif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proses pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kota Bekasi dibuka terhitung dari tanggal Selasa 27 hingga Kamis 29 Agustus mendatang. Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September merupakan penelitian dari persyaratan administrasi calon. Hingga, nantinya selepas proses persyaratan administrasi, KPU Kota Bekasi akan secara resmi penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 22 September mendatang.