Selangkah Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana (kedua dari kanan) dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (ketiga dari kanan) hadir dalam sidang mediasi Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana (kedua dari kanan) dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (ketiga dari kanan) hadir dalam sidang mediasi Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

JAKARTA – Partai Ummat dinyatakan telah lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dengan demikian partai besutan Amien Rais ini bakal lanjut ke tahap berikutnya, verifikasi faktual perbaikan.

Keputusan ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik. Menurutnya, KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca Juga:  Bawaslu Tak Temukan Kampanye Terselubung dalam Reses 1 Anggota DPRD Kota Bekasi

Untuk proses selanjutnya, Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Ummat yang akan dilakukan selama tiga hari.

“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ujarnya.

Baca Juga:  Koalisi Indonesia Bersatu Sangat Terbuka bagi Parpol Lain yang Ingin Bergabung

Dengan kelolosan tersebut, asa bagi Partai Ummat untuk bisa berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024, kembali tumbuh.

Pasalnya proses mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat. Mediasi yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (20/12/2022) ini, memutuskan untuk memberikan kesempatan perbaikan.

“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi. Selasa (20/12/2022).

Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Kasus Pamer Jersey Berakhir Antiklimaks, LSM Trinusa: Bawaslu Masuk Angin?

“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB