Siasati Keputusan Kemendagri, 13 Ribuan TKK Kota Bekasi Tarung Bebas via LPSE

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Daerah.

Ilustrasi Tenaga Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Daerah.

Kota Bekasi – Nasib belasan ribu TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per tanggal 28 November 2023. Selanjutnya mereka harus mendaftar ke LPSE dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

PJLP ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi dan bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir masing-masing.

[irp posts=”6819″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”6736″ ]

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal SE mengaku dirinya sudah mengetahui informasi tersebut dan akan memanggil semua pihak terkait termasuk LPSE agar bisa diketahui teknisnya.

“Mengingat jumlah TKK di Kota Bekasi yang melebihi 10 ribu orang. Jadi harus jelas dari semua pihak yang bertanggung jawab soal ini,” ucap politisi asal Partai Golkar ini pada rakyatbekasi.com. Rabu (04/10/2023).

“Iya intinya kita akan panggil semua dulu seperti apa penanganannya,”sambungnya.

[irp posts=”4175″ ]

[irp posts=”4790″ ]

Senada dengan Faisal, mantan Tim Percepatan Benny Tunggul mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadi pengangguran besar-besaran dari TKK yang berjumlah 11.000 orang.

“Nanti akan terjadi pasar tenaga kerja melalui penyedia TKK melalui LPSE,” ujarnya.

Pertanyaannya, kata Benny, apakah proses ini bakal dilaksanakan secara transparan dan terjadi transaksi gaya baru.

[irp posts=”4694″ ]

Sebelumnya, mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto memastikan tetap memperdayakan penggunaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.

[irp posts=”1611″ ]

Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.

Sementara itu, beredar sebuah pengumuman untuk para TKK di Kota Bekasi melalui grup Whatsapp.

Berikut bunyi pengumuman tersebut,

  • Kesimpulan Rapat di Mako, Selasa 03 Oktober 2023 adalah sbb :

  1. Berdasarkan Keputusan Kemendagri Bahwa mulai 28 Nopember 2023, Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia Tidak Ada Lagi Penerimaan Honorer (Penghampusan Tenaga Honorer);
  2. Dengan kondisi ± 13 ribu Tenaga Honorer di Kota Bekasi, Pemerintah mengambil metode untuk mengatasi problem Honorer / TKK melalui “Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan”;
  3. Setelah 28 Nopember 2023 status Honorer/TKK bukan lagi sebagai pegawai pemerintah Kota Bekasi tapi sebagai Kontraktor Perorangan;
  4. Agar bisa tetap bisa berkerja di Pemerintah Kota Bekasi agar mendaftarkan diri ke https://www.lpse.bekasikota.go.id (lihat slide) untuk penggajian bulan Desember 2023;
  5. Proses 2024 tetap seperti point 4, cuma pendaftaran saja;
  6. Admin agar melakukan pendataan ulang anggota yang TKK berdasarkan pendidikan;
  7. Untuk anggota yang etika kerja nya kurang baik dalam melaksanakan tugas berdasarkan laporan Danki / Korlap akan dilakukan pemanggilan oleh PPK (Sekdis) sebagai penanggung jawab penuh penggajian, akan ada surat permyataan kesiapan Etika Kinerja Yang Lebih Baik Lagi, Bila Tidak ada perubahan tidak akan perpanjangan di Tahun berikutnya;
  8. Mengacu pada 2024, Honor akan berdasarkan Pendidikan, Namun Mako tetap memikirkan cara ada uang tambahan melalui kegiatan², seperti, uang Patroli, Piket, dll;
  9. PERSYARATAN :
    A. KTP
    B. NPWP
    C. IJAZAH TERAKHIR
    D. FORMULIR KEIKUTSERTAAN
    E. FORMULIR PENDAFTARAN
    F. MAP (Kuning untuk Penyedia Perorangan, Biru untuk PT, Merah untuk CV)
  10. email & NPWP (WAJIB).

  • Selamat siang rekan2 mau menginformasikan hasil briefing bersama Sekdis hari ini, sbb:

  1. Per tanggal 28 November seluruh tenaga kerja kontrak sudah tidak ada lagi.
  2. Untuk selanjutnya TKK yang sudah ada atau ex TKK ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemerintah kota Bekasi melainkan disebut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
  3. Rekan2 ex TKK diminta mengajukan diri melalui ULP sebagai penyedia jasa dengan kisaran gaji sesuai pendidikan terakhir.
  4. Jika rekan-rekan tidak setuju dengan nominal pembayaran jasa tsb. Maka tidak perlu mengajukan diri
  5. Untuk upaya mempertahankan rekan-rekan ex. Tkk maka diminta pengajuan diri dengan mendaftar melalui link. Yang sudah di share lpse.bekasikota.go.id
  6. Setelah proses pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dan pengumuman penerimaan, ini berlaku hanya 1 bulan utk desember 2023. Utk thn 2024 diminta mengajukan ulang dan berlaku selama 1 tahun
  7. Dalam proses pendaftaran yang harus benar benar di PERHATIKAN!! yaitu:
  8. Alamat email (wajib aktif dn tdk boleh salah)
  9. NPWP (aktif)
  10. Nama id (bisa nama apasaja)
  11. Nama perusahaan (nama lengkap)
  12. Password (harus unik disertai simbol dan kombinasi angka dan huruf kecil, besar)
  13. Bentuk usaha (orang perseorangan)
  14. Setelah daftar pilih ppj kota bekasi

Noted : JANGAN SAMPAI SALAH KARENA PENDAFTARAN HANYA BISA SEKALI.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!
Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?
Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD
17 Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan di RSUD CAM
Tolak PHK! 15 Ribu Buruh FSPMI Bekasi Kepung Jakarta
Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?
Tragedi Bekasi Timur: Pemkot Sudah Dua Kali Ajukan Palang Pintu Sejak 2022
Terdesak Aturan, Pemkot Bekasi Batasi Belanja Pegawai 2027
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:36 WIB

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:17 WIB

Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:40 WIB

Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tolak PHK! 15 Ribu Buruh FSPMI Bekasi Kepung Jakarta

Kamis, 30 April 2026 - 15:47 WIB

Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x