SK Terbaru DPC Gerindra Kota Bekasi Disoal, TBS Tantang Cek Silon KPU

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo yang mendongkel ketua sebelumnya Raden Eko Pramono.

Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo yang mendongkel ketua sebelumnya Raden Eko Pramono.

KOTA BEKASI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo menantang semua pihak yang mempersoalkan kepengurusan partainya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Menurutnya, struktur pengurus baru bisa diakses melalui sistem tersebut.

“Semua diserahkan ke KPU, lihat di silonnya saja,” katanya saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (29/12/2023).

[irp posts=”7986″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Bambang, perubahan struktur dalam silon adalah domain DPP Partai Gerindra. Sehingga segala perubahan struktur dapat dilihat oleh siapapun.

“Kalau menganggap masih pengurus yang lama, tidak lihat silon berarti. Namun mengenai kapan terjadinya perubahan dalam silon, saya memang tidak tahu karena itu wewenang pusat,” katanya.

Mengenai adanya pelaporan yang menganulir SK DPC Gerindra Kota Bekasi tidak sah, Tahapan Bambang menjelaskan pihaknya tidak mengetahui hal itu.

[irp posts=”7976″ ]

Dia menegaskan sejak menerima SK dari pusat, langsung diserahkan ke KPU untuk keperluan administrasi Pemilu 2024.

“Saya enggak tahu ada yang lapor. Tetapi saya tidak bisa menjelaskan semuanya disini ya. Karena itu (SK) keputusan DPP. Saya kaget juga terima itu, saya awalnya enggak tahu dan ada yang lebih berwenang dari saya,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Relawan Rumah Besar Prabowo, Rio Kurniawan, menuding SK yang dikantongi Tahapan Bambang Sutopo dapat menggugurkan 50 Caleg Partai Gerindra Kota Bekasi lantaran tumpang tindih dengan proses tahapan Pileg 2024.

SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor: 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk Penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.

Tetapi baru diserahkan dari DPD Partai Gerindra Jawa barat kepada Tahapan Bambang Sutopo pada tanggal 12 Desember 2023.

Permasalahannya muncul jika SK baru tersebut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh Caleg Partai Gerindra Kota Bekasi menjadi tidak sah, karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejam! Baru Sembuh Stroke, Pekerja Lanskap PT Airkon Pratama Di-PHK Sepihak
BPKAD Gandeng Satpol PP Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas dengan Plat Ganda
Tahap Administrasi Hampir Rampung, Proyek PSEL Bekasi Siap Ground Breaking
Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!
Proyek Raksasa Ducting Fiber Optic Bekasi Resmi Dipegang Satu Perusahaan, Ini Faktanya
Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?
Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong
DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:44 WIB

Kejam! Baru Sembuh Stroke, Pekerja Lanskap PT Airkon Pratama Di-PHK Sepihak

Senin, 20 April 2026 - 12:29 WIB

BPKAD Gandeng Satpol PP Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas dengan Plat Ganda

Senin, 20 April 2026 - 11:50 WIB

Tahap Administrasi Hampir Rampung, Proyek PSEL Bekasi Siap Ground Breaking

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!

Minggu, 19 April 2026 - 21:04 WIB

Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca