Sudah Peringatan Ketiga, Pemkot Bekasi Segera Tertibkan Bangunan Liar di Sisi Kalimalang Unisma

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa proses penertiban Bangunan Liar (Bangli) di kawasan pinggir Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitar Universitas Islam 45 (UNISMA) RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, telah mencapai peringatan ketiga yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan peringatan ini, Pemkot Bekasi tinggal menunggu waktu untuk melakukan eksekusi penertiban, meskipun jadwal pasti pelaksanaannya masih belum ditentukan.

“Bangunan di sekitar UNISMA sudah pada tahap peringatan ketiga. Dalam waktu dekat, kita akan segera melakukan penertiban,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu (04/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri Adhianto menegaskan bahwa penertiban Bangli yang berdiri di sekitar aliran sungai harus dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk berkomunikasi dengan warga terdampak, agar penertiban ini bisa berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Yang terpenting adalah komunikasi dengan warga. Tahapan peringatan harus tetap dilakukan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya ada perintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelasnya.

Tri Adhianto menekankan bahwa penertiban Bangli tidak dilakukan secara sembrono, melainkan melalui proses yang terstruktur dan bertahap sesuai prosedur hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan tidak menjadi rongsokan yang tak berguna. Kami berharap warga yang telah menerima peringatan bisa membongkar sendiri bangunan mereka, dan jika membutuhkan bantuan, Pemkot siap membantu dalam proses penertiban,” tambahnya.

Langkah penertiban Bangli ini diharapkan dapat menata ulang kawasan pinggir Kalimalang, sekaligus meningkatkan estetika kota serta kelancaran aliran sungai.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menghindari pemukiman ilegal yang dapat berisiko terhadap keselamatan warga, terutama saat terjadi banjir.

Pemkot Bekasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat guna memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan tata kota.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca