Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Jelang pencoblosan pada pemilu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kota Bekasi membuka Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu.

[irp posts=”7665″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang dihimpun, tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan bahwa pihaknya secara resmi akan mengumumkan syarat dan pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang.

“Tahapan pengumuman syarat pembentukan KPPS dibuka tanggal 10 Desember 2023, nanti bisa dicek melalui website dan medsos KPU Kota Bekasi,” ungkap Ali, Minggu (03/12/23).

Berbeda dengan penghelatan pemilu sebelumnya, kata Ali, untuk honorium ketua maupun anggota KPPS sudah naik dari pemilu 2019.

[irp posts=”7251″ ]

“Sudah naik, untuk Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp. 1.200.000, Anggota Rp. 1.100.000 dan Pengamanan TPS Rp. 700.000,” ucap Ali.

[irp posts=”6661″ ]

Sebagai informasi, menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.

Selain tujuh tahapan seleksi tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut 15 syarat yang harus dipenuhi;

[irp posts=”7599″ ]

 

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit
Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu
Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP
KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI
DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada
Demi Menjaga Mutu Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif
Buntut Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI Tanti Herawati, DKPP RI Sanksi Peringatan Keras Terakhir Anggota KPU Kota Bekasi
Anjloknya PAD Tahun 2024, Wali Kota Bekasi Terpilih Diminta Evaluasi Bapenda

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:32 WIB

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:47 WIB

Demi Menjaga Mutu Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!