Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Jelang pencoblosan pada pemilu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kota Bekasi membuka Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu.

[irp posts=”7665″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang dihimpun, tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan bahwa pihaknya secara resmi akan mengumumkan syarat dan pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang.

“Tahapan pengumuman syarat pembentukan KPPS dibuka tanggal 10 Desember 2023, nanti bisa dicek melalui website dan medsos KPU Kota Bekasi,” ungkap Ali, Minggu (03/12/23).

Berbeda dengan penghelatan pemilu sebelumnya, kata Ali, untuk honorium ketua maupun anggota KPPS sudah naik dari pemilu 2019.

[irp posts=”7251″ ]

“Sudah naik, untuk Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp. 1.200.000, Anggota Rp. 1.100.000 dan Pengamanan TPS Rp. 700.000,” ucap Ali.

[irp posts=”6661″ ]

Sebagai informasi, menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.

Selain tujuh tahapan seleksi tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut 15 syarat yang harus dipenuhi;

[irp posts=”7599″ ]

 


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x