Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polemik Sekda ProvSu.

Ilustrasi polemik Sekda ProvSu.

  • ​Janji Gubernur Sumut Bobby Nasution menunjuk Sekda dari warga HKBP dinilai hanya sebagai siasat politik sementara.
  • ​Togap Simangunsong diangkat sebagai Sekda Provsu pada 11 Juli 2025, namun pensiun dalam waktu tiga bulan.
  • ​Jabatan Pj Sekda Provsu kini dipegang Sulaiman Harahap selama 9 bulan, diduga melanggar Perpres No. 3 Tahun 2018.
  • ​Pemprov Sumut hingga kini belum membentuk panitia seleksi untuk jabatan Sekda definitif.

​MEDAN – Janji Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) dari kalangan warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menuai kritik tajam.

Penunjukan Togap Simangunsong sebagai Sekda pada 11 Juli 2025 lalu dituding sekadar pemenuhan janji politis semata, mengingat masa jabatannya hanya tersisa tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun.

​Kontroversi Penunjukan Sekda Provsu dan Janji Politik Bobby Nasution

​Skenario awal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menjadikan Topan Ginting sebagai Sekda dikabarkan kandas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek rehabilitasi jalan di Sumut.

​Bobby Nasution kemudian bermanuver melantik Togap Simangunsong. Langkah ini diambil guna memenuhi janjinya di hadapan 12.000 jemaat pada Perayaan Paskah Raya HKBP.

​”Bobby tidak pernah berjanji menjadikan warga HKBP sebagai Sekda Provsu untuk 5 tahun,” kata Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (03/08/2026).

​Mengapa Jabatan Togap Simangunsong Hanya Bertahan Tiga Bulan?

​Togap dipilih karena statusnya telah memenuhi syarat eselon I dan masa kerjanya yang hanya tersisa tiga bulan.

Pemilihan ini disebut-sebut sangat menguntungkan skenario besar Bobby Nasution, sehingga sang Gubernur tidak terikat komitmen jangka panjang.

​Keputusan pengangkatan tersebut dilakukan tanpa pertimbangan atau masukan dari Ephorus HKBP.

Setelah pensiun pada 1 November 2025, Togap kembali ke Jakarta dan digantikan oleh Pejabat (Pj) yang baru.

​Apa Dampak Pelanggaran Aturan Pj Sekda Provsu Saat Ini?

​Pasca pensiunnya Togap, Bobby mengangkat Sulaiman Harahap sebagai Pj Sekda Provsu pada 3 November 2025.

Namun, masa jabatan ini memicu polemik administratif baru karena dianggap menabrak regulasi yang ada.

​Berikut adalah temuan pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku:

  • ​Berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (3), masa jabatan Pj Sekda dalam hal terjadi kekosongan adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya (total 6 bulan).
  • ​Per 3 Agustus 2026, Sulaiman Harahap telah memasuki bulan ke-9 (periode tiga bulan ketiga) menjabat sebagai Pj Sekda.
  • ​Bobby Nasution hingga saat ini belum juga membentuk tim seleksi calon Sekda Provsu definitif.

​Sejumlah elite politik sebenarnya telah menyodorkan nama birokrat berlatar belakang HKBP.

Nama-nama seperti Horas Maurits Panjaitan dan Dimposma Sihombing sempat mencuat ke publik.

​Namun, usulan dari para pendukungnya di basis HKBP tersebut tidak digubris.

Bobby merasa kewajiban etika dan moralnya telah lunas saat melantik Togap Simangunsong pertengahan 2025 lalu.

​Langkah Pemprov Sumut mempertahankan Pj Sekda yang melebihi batas waktu aturan berpotensi memicu polemik tata kelola birokrasi pemerintahan ke depan. Publik kini menunggu langkah konkret Gubernur terkait seleksi Sekda definitif.

​Bagaimana pendapat Anda tentang manuver politik dalam penentuan jabatan Sekda Provsu ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan baca terus berita politik serta pemerintahan terkini hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Tolak Keras PDIP Duduki Kursi Wakil Bupati Bekasi: Fokus Saja Benahi Internal, Jangan Haus Kekuasaan!
Tak Ingin Sekadar Hadir Saat Butuh Suara, DPC Partai Gerindra Kota Bekasi Instruksikan Kader Turun Beri Solusi Nyata bagi Warga
Kursi Kosong Pendamping Asep Surya Atmadja: Adu Kuat 3 Calon Wakil Bupati Bekasi dari Kandang Banteng
Fraksi Gerindra Tantang Pemuda Bekasi Kawal Asta Cita Presiden Prabowo
Musda Golkar Kota Bekasi Memanas: Gus Shol Masuk Radar DPP Jadi Poros Tengah
Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:25 WIB

GMNI Tolak Keras PDIP Duduki Kursi Wakil Bupati Bekasi: Fokus Saja Benahi Internal, Jangan Haus Kekuasaan!

Senin, 2 November 2026 - 19:12 WIB

Tak Ingin Sekadar Hadir Saat Butuh Suara, DPC Partai Gerindra Kota Bekasi Instruksikan Kader Turun Beri Solusi Nyata bagi Warga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kursi Kosong Pendamping Asep Surya Atmadja: Adu Kuat 3 Calon Wakil Bupati Bekasi dari Kandang Banteng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Fraksi Gerindra Tantang Pemuda Bekasi Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi Memanas: Gus Shol Masuk Radar DPP Jadi Poros Tengah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x