Terbakar Cemburu, Suami Siri di Bekasi Tega Habisi Terapis: Kronologi dan Motif Terungkap

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Personel kepolisian saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad wanita di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (08/01/2026).

​Personel kepolisian saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad wanita di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (08/01/2026).

Poin Utama:

  • Korban & Pelaku: SM (23) tewas dibunuh oleh suami sirinya, AH (29).
  • Lokasi Kejadian: Kamar indekos di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
  • Penyebab Kematian: Kerusakan cincin tenggorokan akibat dicekik (hasil autopsi).
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023.

KOTA BEKASI – Tabir misteri tewasnya perempuan muda berinisial SM (23) di sebuah kamar indekos kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus AH (29), suami siri korban, yang nekat menghabisi nyawa pasangannya sendiri lantaran terbakar api cemburu.

​Pelaku yang sempat menjadi buronan ini diringkus oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten, pada Minggu (11/01/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepekan setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif Asmara Berujung Maut

​Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braille Arnold Rondonuwu, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa motif pembunuhan di Kayuringin Jaya ini murni didasari masalah asmara. Hubungan suami-istri siri tersebut retak akibat rasa cemburu yang memuncak.

​Ketegangan bermula dari cekcok hebat yang terjadi pada pagi hari kejadian. Pertengkaran verbal tersebut dengan cepat berubah menjadi tindakan fisik yang fatal.

​”Diawali percekcokan pada pagi hari, kemudian yang bersangkutan (pelaku) tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban,” ujar AKBP Braille kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (12/01/2026).

Fakta Autopsi: Kerusakan Fatal pada Leher

​Penyelidikan polisi semakin kuat dengan adanya hasil autopsi jenazah korban serta pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Tim forensik menemukan bukti kekerasan tumpul yang sangat fatal pada area leher korban, yang menjadi penyebab utama kematian.

​”Autopsi mengarah kepada tindak pidana pembunuhan karena ditemukan kerusakan pada cincin tenggorokan korban akibat kekerasan,” jelas Braille menjelaskan detail medis kematian korban.

Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

​Fakta mengejutkan lainnya terungkap usai pembunuhan terjadi. Pelaku AH diketahui sempat mengalami kepanikan luar biasa setelah menyadari istri sirinya sudah tidak bernyawa. Dalam kondisi terguncang, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya di lokasi kejadian (TKP).

​Polisi menemukan barang bukti berupa sisa cairan pembersih lantai di kamar kos tersebut. Cairan keras itu diduga kuat diminum pelaku sesaat setelah kejadian dalam upaya bunuh diri, sebelum akhirnya ia memutuskan untuk melarikan diri ke Banten.

Kronologi Penangkapan Tim Gabungan

​Keberhasilan penangkapan AH merupakan hasil kerja sama solid antara tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga ke luar provinsi.

​”Jadi dalam waktu empat kali 24 jam kami, Satreskrim, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Jatanras bersama Resmob Polda Metro Jaya, telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku tertangkap,” tegas Braille.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

​Atas perbuatan kejinya, AH kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun menanti pelaku. Hukuman tersebut berpotensi diperberat oleh majelis hakim mengingat status korban yang merupakan istri atau keluarga sendiri.

(Redaksi RakyatBekasi.com mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana. Jika Anda melihat atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib).


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:22 WIB

Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x