KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi diduga mengeluarkan SP TKK yang tidak terdaftar dalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot Bekasi.
Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi mengatakan bahwa pihaknya menduga kurang lebih ada dua belas orang pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang bekerja di pertengahan tahun 2020 berdasarkan SP BKPPD ASPAL (Asli Tapi Palsu).
“Kami menemukan dugaan SP Aspal BKPPD dengan harus membayar puluhan juta rupiah kepada oknum, namun tetap dibayar/digaji sama dinas, ada kejanggalan di dalam hal tersebut,” ucap Okto kepada awak media Selasa (12/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Formabes juga menduga ada mafia pegawai di dalam dinkes dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain dalam hal tindak pidana pemalsuan SP tersebut.
“Dalam Hal SP ini ada tidak pemalsuan yang tentunya ada tindak pidana yang harus diungkap ke publik, kami sudah coba mengajukan audiensi kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan tertulis sehingga bisa mengungkap kejanggalan SP itu cuman tidak ada tanggapan, hari ini kami sudah secara resmi melaporkan kekejaksaan negeri Bekasi untuk pihak hukum mengungkapkan aliran uang yang tidak sesuai dengan penggunaannya,” ujar Okto.
SP dengan Nomor Surat 800/41.4362/BKPPD.PKA.sp yang diduga Aspal itu memberikan catatan buruk sehingga membuat kinerja menjadi terhambat.
“Dinkes selaku ujung tombak dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 harus merapihkan sistem kepegawaian jangan ada hal yang menghambat kinerja para pegawai, untuk mengungkap dugaan tindak pidananya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib sehingga kasus ini menjadi terang benderang, kami juga akan mempersiapkan aksi unjuk rasa jika Kadinkes dan Kepala BKPPD tidak bertindak,” tutup Okto. (MAR)