Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar, Aktivitas Malam Pelajar di Bekasi Mulai Dibatasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Intake Siltrap Lama, Rabu (28/05/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Intake Siltrap Lama, Rabu (28/05/2025).

Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Dalam aturan tersebut, pelajar di Jawa Barat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti jika siswa mengikuti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, atau sedang bersama orang tua/wali dalam kondisi darurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang bertujuan membentuk generasi muda dengan karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan kondisi daerah.

“Penerapannya sudah kita buatkan turunannya terkait SE. Tidak hanya jam malam, ada hampir 15 arahan Pak Gubernur yang diberikan kepada Kota/Kabupaten,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Bekasi Selatan, pada Rabu (28/05/2025).

Selain aturan jam malam, Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan siswa menggunakan atau membawa motor ke sekolah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan siswa serta mengurangi kemacetan di sekitar sekolah.

“Kemudian banyak hal dari 15 arahan itu yang saya kira sudah dikerjakan,” tuturnya.

Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan aturan ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Kota Bekasi.

“Tentu ada pengaturan khusus. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi. Karena kota itu juga harus hidup, semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara bertahap, dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan aparat keamanan.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x