- Penolakan Tegas: Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Yusril Nager, menolak wacana penutupan pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan yang diusulkan Wali Kota Bekasi pada Jumat (16/10/2026).
- Dasar Hukum Kuat: Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lex Specialis), tindak pidana oknum pendidik bukan merupakan syarat pencabutan izin atau penutupan lembaga pesantren.
- Prinsip Pidana Individu: Mengacu pada asas Geen Straf Zonder Schuld dan UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), pertanggungjawaban pidana bersifat personal (Personal Liability), bukan kolektif terhadap institusi.
- Desakan Evaluasi: Pemkot Bekasi dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi didesak membatalkan usulan penutupan demi menyelamatkan masa depan ratusan santri serta mengevaluasi fungsi pengawasan.
WACANA PENUTUPAN SEBUAH PONDOK PESANTREN di Kecamatan Bekasi Selatan yang diusulkan oleh Wali Kota Bekasi menyusul kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh oknum pengajar menuai kritik keras.
Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Bekasi, Yusril Nager, mendesak Pemkot Bekasi dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi untuk membatalkan usulan tersebut.
Langkah penutupan dinilai gegabah, tidak memiliki landasan hukum yang sah, serta mengancam hak pendidikan ratusan santri yang tidak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik Wacana Penutupan Pondok Pesantren oleh Wali Kota Bekasi
Usulan penutupan pondok pesantren tersebut sebelumnya mencuat setelah Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang oknum pengajar berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Menindaklanjuti kasus itu, Pemkot Bekasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, serta Kemenag Kota Bekasi sempat menghentikan sementara aktivitas pesantren dan memulangkan para santri.
Namun, langkah reaktif berupa wacana penutupan permanen lembaga pendidikan keagamaan tersebut dinilai melampaui proporsi penegakan hukum.
Yusril Nager menilai para pemangku kebijakan di Kota Bekasi seharusnya bersikap lebih tenang dan objektif dalam memisahkan antara kejahatan personal dengan eksistensi institusi pendidikan.
”Kami meminta Wali Kota Bekasi dan Kemenag Kota Bekasi agar lebih tenang dalam mengambil keputusan, jangan terburu-buru mengusulkan penutupan pondok pesantren. Jangan gegabah dalam menyikapi persoalan yang sifatnya pidana individu. Salah dalam mengambil keputusan dapat menghancurkan masa depan ratusan santri yang tidak berdosa,” tegas Yusril Nager kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Mengapa Penutupan Pondok Pesantren di Kota Bekasi Dinilai Melanggar Hukum?
Penutupan pondok pesantren akibat tindak pidana individu, kata dia, dinilai tidak memiliki dasar hukum karena bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang bersifat Lex Specialis (aturan hukum khusus).
Secara konstitusional, regulasi tersebut telah mengatur secara ketat tata cara pendirian hingga batasan sanksi terhadap lembaga pesantren.
”Penutupan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum, melanggar konstitusi, dan mencederai prinsip keadilan. Mengacu pada dasar hukum yang berlaku, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah Lex Specialis. Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Pesantren mengatur pendirian pesantren. Tidak ada satu pasal pun yang mengatur sanksi penutupan pesantren karena tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pendidik atau tenaga kependidikan. Penutupan hanya bisa dilakukan jika pesantren terbukti menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan karena pidana individu. Pasal 26 UU Pesantren jelas menegaskan negara wajib memberikan perlindungan, rekognisi, dan afirmasi terhadap pesantren, bukan menutupnya,” lanjut Yusril.
Berdasarkan kerangka regulasi nasional yang berlaku, berikut adalah rincian landasan hukum yang melindungi eksistensi lembaga pesantren sekaligus menjerat pelaku pidana secara spesifik:
- Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: Mengatur mekanisme syarat pendirian dan penyelenggaraan pesantren tanpa memuat klausul pembubaran akibat pidana oknum individu.
- Pasal 26 UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: Mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan, rekognisi, dan afirmasi terhadap keberlangsungan pesantren.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Menitikberatkan pertanggungjawaban pidana dan pemberatan sanksi secara spesifik kepada pelaku kejahatan.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Mengatur ancaman pidana berat bagi oknum pendidik atau pengasuh yang melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Bagaimana Prinsip Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Oknum Pesantren?
Prinsip pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia bersifat individual (Personal Liability) dan bukan kolektif terhadap lembaga tempat pelaku bernaung.
Oleh sebab itu, lanjut dia, institusi pendidikan tidak dapat dijatuhi sanksi penutupan hanya karena kejahatan yang dilakukan oleh satu atau dua oknum di dalamnya.
”Pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif. Sesuai asas hukum pidana Geen Straf Zonder Schuld dan Pasal 18B UUD 1945 serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kejahatan bertanggung jawab secara pribadi. Lembaga pendidikan tidak dapat dipidana atau ditutup karena kesalahan satu atau dua oknum. Ini adalah prinsip Personal Liability. Jika logika penutupan ini dipakai, maka semua sekolah, kampus, dan lembaga pemerintah harus ditutup jika ada oknumnya melakukan kejahatan. Ini logika yang sesat,” tutur Yusril.
Apa Solusi Terbaik bagi Pemkot Bekasi dan Kemenag Kota Bekasi?
Solusi paling tepat dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, kata dia, adalah menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada pelaku serta memperketat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga.
Pemkot Bekasi melalui OPD terkait seperti DP3A Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi bersama Kemenag Kota Bekasi didorong fokus pada pemulihan korban dan evaluasi pengawasan internal, bukan mematikan lembaga pendidikannya.
”Solusinya bukan penutupan, tapi pembinaan dan penegakan hukum tegas pada oknum. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU TPKS sudah mengatur sanksi berat bagi pelaku. Proses hukum harus fokus pada oknum, bukan lembaganya. Kita semua marah dan mengutuk tindakan-tindakan yang dilakukan oknum, namun tidak menjadi alasan untuk melakukan penutupan pondok pesantren. Pesantren adalah benteng NKRI, bukan sarang kejahatan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Yusril mendesak agar para pemangku kebijakan segera mengoreksi langkah mereka dan melakukan pembenahan menyeluruh pada fungsi pengawasan.
”Sekali lagi kami minta Wali Kota Bekasi dan Kemenag batalkan usulan penutupan pondok pesantren, dan mengevaluasi semua pihak yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan pembinaan pondok pesantren,” tutup Yusril.
Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap oknum tersangka masih terus berjalan di Polres Metro Bekasi Kota, sementara rekomendasi terkait status operasional pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan tersebut masih menunggu keputusan dari pihak Kementerian Agama.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana penutupan pondok pesantren akibat ulah oknum pengajar ini?
Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan baca berita terkini seputar kebijakan publik lainnya di RakyatBekasi.Com.
Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi tercepat dan terpercaya setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















