Hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan pemerintah dalam membuka peluang bagi pelaku usaha agar dapat terhubung dengan semua stakeholder, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di lokasi usaha tersebut berdiri.
Program ini bertujuan agar para pelaku usaha memperoleh izin secara aman, cepat, dan real-time.
Dengan adanya OSS, diharapkan seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat mengikuti seluruh aturan yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, amat disayangkan masih ada oknum pelaku usaha yang abai terhadap hal tersebut sehingga berdampak pada masyarakat setempat di area mereka mendirikan usaha.
Di Kota Bekasi, tepatnya di wilayah Bekasi Utara, belum lama ini ramai informasi tentang adanya suatu tempat usaha bernama Warjo yang dikomplain oleh warga setempat.
“Warjo diduga belum memiliki IMB/PBG serta izin operasional, tetapi sudah berani menjalankan usahanya,” ujar Koordinasi Aksi Koalisi Aliansi Rakyat Bekasi Dian Arba kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/02/2025).
Bahkan, kata dia, limbah dari usaha tersebut diduga sering mencemarkan lingkungan setempat karena tidak dikelola dengan baik.
Kondisi ini sangat berdampak bagi kesehatan warga setempat, terutama karena Warjo berada di pinggir jalan utama yang tentunya merugikan banyak pihak, termasuk pengguna jalan.
“Mirisnya, pemerintah Kota Bekasi seolah-olah tutup mata dan tidak berani memberikan sanksi tegas bagi pemilik usaha,” tuturnya.
Padahal, hal ini perlu perhatian khusus dari dinas-dinas terkait yang membidanginya, apalagi sudah jelas merugikan banyak orang.
Selain itu, ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus diserap oleh pemerintah dari pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Kota Bekasi.
Maka, dalam rangka sebagai penyambung lidah dari masyarakat, kami, Koalisi Aliansi Rakyat Bekasi, menuntut:
- Usut tuntas para oknum pejabat yang diduga melakukan pembiaran terhadap Warjo yang sudah beroperasional tanpa izin yang lengkap.
- Copot Kepala Distaru Kota Bekasi karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya dan melakukan pembiaran terkait hal tersebut.
- Meminta Wali Kota Bekasi menutup permanen usaha Warjo.
- Meminta Wali Kota Bekasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Warjo.
- Libas seluruh pengusaha nakal yang tidak taat dengan perizinan.
“Kami berharap pemerintah Kota Bekasi segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti masalah ini,” tutupnya.
Penegakan hukum yang tegas dan adil diperlukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi semua peraturan yang ada serta menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.