Polres Metro Bekasi Kota Tidak Presisi, Kasus Pencabulan oleh Warga Negara Asing Dihentikan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA berkebangsaan Afrika Selatan Rudolf Jhon pelaku pelecehan seksual Mahasiswi Ubhara Jaya dilepaskan oleh Polresta Bekasi Kota, Selasa (07/02/2024).

WNA berkebangsaan Afrika Selatan Rudolf Jhon pelaku pelecehan seksual Mahasiswi Ubhara Jaya dilepaskan oleh Polresta Bekasi Kota, Selasa (07/02/2024).

Kinerja Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menjadi sorotan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pencabulan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial RJ.

RJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang aktivis perempuan berinisial NP, namun kasus ini dihentikan meskipun status tersangka telah disandang RJ selama lebih dari satu tahun.

Menurut sumber yang dihubungi oleh RakyatBekasi, keputusan penghentian penyidikan ini sangat mengecewakan dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Miris melihat penegakan hukum di negeri ini, ternyata masih sangat jauh dari harapan,” ujar sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika NP, seorang mahasiswi Universitas BSI Kota Bekasi sekaligus aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi korban pencabulan oleh RJ di sebuah kafe bernama Koma Junkyard di Kecamatan Bekasi Timur.

Saat itu, NP sedang menikmati live musik bersama teman-temannya sesama aktivis GMNI. RJ, yang juga berada di lokasi, melakukan tindakan tidak senonoh dengan memeras bagian tubuh NP.

Perbuatan RJ memicu kericuhan di kafe tersebut, karena teman-teman NP dari GMNI tidak terima atas tindakan tersebut.

Insiden ini bahkan berujung pada pengeroyokan terhadap salah satu teman NP, CM, oleh beberapa oknum pekerja kafe. Namun, hingga kini, pelaku pengeroyokan tersebut tidak berhasil ditemukan meskipun CCTV di lokasi tersedia.

Proses Hukum yang Berujung SP3

Polres Metro Bekasi Kota sempat menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini. Bukti-bukti seperti hasil visum, pakaian korban, dan pengakuan saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Bahkan, korban NP juga menjalani tes urine atas permintaan penyidik. Namun, di luar dugaan, penyidikan kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya SP3 pada 31 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam surat B/05/1/2025/Restro Bks Kota.

RJ diketahui merupakan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di SMA Ananda, Kota Bekasi. Keputusan penghentian penyidikan ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar GMNI Bekasi.

GMNI Bekasi Akan Melaporkan Kinerja Penyidik

Nicolas, Wakil Ketua DPC GMNI Bekasi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota.

“350 tahun lebih bangsa kita memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah, dan hari ini ada seorang aktivis perempuan yang dilecehkan oleh warga negara asing di negerinya sendiri. Tetapi pihak kepolisian Republik Indonesia tidak mampu menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Nicolas.

Ia menambahkan bahwa GMNI Bekasi akan melaporkan kinerja penyidik dalam kasus ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

“Kami tidak akan tinggal diam. Keluarga besar GMNI Bekasi akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk mencari keadilan bagi korban,” ujarnya.

Respons Penyidik Belum Didapatkan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian penyidikan kasus ini.

Faktor-faktor apa saja yang belum terpenuhi hingga kasus ini tidak dilanjutkan ke Kejaksaan juga masih menjadi tanda tanya besar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi korban.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!