Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Total seluruh outlet Holywings yang dicabut berjumlah 12 outlet.

Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (26/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, hasil peninjauan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, ditemukan belum adanya sertifikat jenis usaha Bar yang terverifikasi sertifikat standar KBLI 56301.

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berdasar temuan itu, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Namun hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yaitu, Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatot Soebroto.

Tak hanya di Jakarta, sebelumnya Pemkot Bogor juga telah melakukan pembekuan izin operasional Elvis Cafe yang terafiliasi Holywings di Bogor. Pemkot Bogor juga tengah mengkaji penutupan Elvis Cafe.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekor Literasi Zenza TekSas: Tembus 51 Artikel Sejarah dalam 17 Hari
Rakerda Pemuda Katolik Jabar 2026: Luncurkan Koperasi dan Gandeng Bawaslu
Kajian Islam: Mengungkap Makna Ghuroba di Tengah Fitnah Zaman
Pelatihan Satpam Gratis SPD Group: Solusi Cerdas Pencari Kerja
Drone Syahid Ubah Tatanan Perang, Negara Adidaya Ketar-ketir
Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda
PM Anwar Ungkap Dana Pensiun Malaysia Bobol Rp880 Miliar Akibat Ulah Gibran
Sejarah Jalan KH Wahid Hasyim: Menteri Agama Pertama RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:54 WIB

Rakerda Pemuda Katolik Jabar 2026: Luncurkan Koperasi dan Gandeng Bawaslu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:25 WIB

Kajian Islam: Mengungkap Makna Ghuroba di Tengah Fitnah Zaman

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:23 WIB

Pelatihan Satpam Gratis SPD Group: Solusi Cerdas Pencari Kerja

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:47 WIB

Drone Syahid Ubah Tatanan Perang, Negara Adidaya Ketar-ketir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:24 WIB

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

HARMONI KEMERDEKAAN: Tiga personel grup musik AkustikMU (Zenza, Mirza, dan Sugeng) tampil penuh semangat menghibur warga yang tengah berolahraga di arena Car Free Day (CFD) kawasan Grand Kamala Lagoon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Minggu (19/07/2026) pagi. Penampilan ini merupakan rangkaian peringatan menyambut HUT RI ke-81 yang dipadukan dengan aksi pemecahan rekor kalender ajaib. (Foto: RakyatBekasi.com)

Bekasi

Rekor Zenza TekSas Pecahkan 507 Soal di CFD Lagoon Bekasi

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:17 WIB

Ilustrasi petugas Disdamkarmat Kota Bekasi memantau situasi visual secara intensif dan menyiagakan armada pemadam di kawasan TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Minggu (19/07/2026). Kesiapsiagaan ini merupakan langkah krusial dalam mengantisipasi lonjakan risiko kebakaran akibat cuaca panas ekstrem dari fenomena El Nino.

Bekasi

Awas El Nino! TPST Bantargebang Siaga Darurat Kebakaran

Minggu, 19 Jul 2026 - 15:13 WIB

Ilustrasi petugas Disdamkarmat Kota Bekasi melakukan pemantauan visual dan menyiagakan armada pompa air di kawasan TPA Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Minggu (19/07/2026). Langkah strategis ini dilakukan sebagai mitigasi risiko kebakaran akibat tingginya gas metana di tengah cuaca ekstrem El Nino.

Bekasi

Darurat El Nino dan Gas Metana Ancam Kebakaran TPA Sumurbatu

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x