Praktik Pungutan Biaya dan Kejanggalan di PT Shopee International Indonesia Jadi Sorotan

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Shopee International Indonesia, perusahaan e-commerce dengan merek dagang Shopee.

PT Shopee International Indonesia, perusahaan e-commerce dengan merek dagang Shopee.

Maraknya praktik pungutan biaya terhadap para pencari kerja masih menjadi fenomena di berbagai sektor.

Praktek tersebut tidak hanya melibatkan individu atau organisasi, tetapi juga mengindikasikan keterlibatan aparatur lingkungan setempat hingga pihak manajemen perusahaan.

Salah satu perusahaan yang diduga terkait adalah PT Shopee International Indonesia, perusahaan e-commerce ternama yang berkantor di Kawasan Pergudangan LOGOS Metrolink Logistic, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang mantan karyawan berinisial F mengungkapkan bahwa ia diminta membayar sekitar Rp3 juta agar diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Uang itu, menurut F, disetor kepada oknum ketua lingkungan sekitar perusahaan, yang kemudian menyebutkan bahwa dana tersebut juga diteruskan kepada salah satu manajer internal.

“Saya dulu bayar Rp3 jutaan ke oknum ketua lingkungan sekitar PT Shopee. Kata dia, uangnya juga disetor ke salah satu manajer berinisial R,” ungkap F yang meminta agar identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Minggu (09/03/2025).

Kejanggalan Sejak Awal Masuk Kerja

F juga menjelaskan bahwa dugaan praktik pungutan tidak hanya terjadi saat awal masuk kerja, tetapi kejanggalan terus berlanjut selama masa bekerja.

Ia menyoroti status karyawan yang dibagi menjadi beberapa kategori, seperti BPO, DW, dan lainnya. Karyawan DW (daily worker) hanya dipekerjakan pada saat event tertentu, dan masa pelatihan mereka tidak dihitung sebagai masa kerja, sehingga mereka tidak mendapatkan bayaran selama pelatihan.

“Lalu ada semacam kesepakatan dengan vendor outsourcing terkait pemotongan gaji. Jadi karyawan DW punya gaji yang sudah dipotong oleh pihak tertentu,” tambah F.

Selain itu, ia juga mengungkapkan masalah ketidakpastian jaminan kesehatan bagi karyawan.

“Soal BPJS juga jadi masalah. Kalau saya, tidak dapat BPJS kesehatan, padahal kerja kita juga berisiko,” imbuhnya.

Persoalan Lembur dan Fasilitas Kerja

Hal serupa diungkapkan oleh RP, seorang sumber yang masih bekerja di PT Shopee International Indonesia.

Menurut RP, perusahaan menuntut loyalitas penuh dari karyawannya, tetapi loyalitas tersebut tidak dibarengi dengan keadilan, terutama dalam hal pembayaran overtime atau lembur.

“Kita kerja overtime atau lembur, tetapi tidak dibayar. Menurut mereka itu sebagai bentuk loyalitas,” ungkap RP.

Ia juga menyoroti adanya praktik jual beli seragam rompi yang seharusnya menjadi fasilitas kerja.

“Seharusnya rompi adalah fasilitas kerja, tetapi setiap karyawan DW yang ikut pelatihan wajib membeli rompi tersebut,” tuturnya.

Dampak pada Kesejahteraan Karyawan

Praktik-praktik ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait kesejahteraan karyawan di PT Shopee International Indonesia.

Karyawan tidak hanya dihadapkan pada tuntutan kerja yang tinggi, tetapi juga pada ketidakpastian hak-hak mereka sebagai pekerja, mulai dari pembayaran upah, jaminan kesehatan, hingga fasilitas kerja.

Kasus seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya perusahaan dengan model bisnis berbasis outsourcing.

Pemerintah dan lembaga pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, demi melindungi hak-hak pekerja.

Harapan untuk Perubahan

Baik F maupun RP berharap praktik-praktik yang mereka alami dapat menjadi perhatian pihak yang berwenang.

Mereka juga menginginkan agar karyawan diberikan perlakuan yang adil dan sesuai dengan aturan pemerintah.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dihargai. Semua hal yang kami lakukan adalah demi perusahaan, tetapi kami juga butuh kepastian atas hak-hak kami,” ujar F penuh harap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Shopee International Indonesia terkait laporan dugaan ini.

Para pekerja dan eks karyawan terus menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk mengusut kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!