Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa di Depan Gedung DPR.
Massa aksi meminta revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Tak hanya meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, para kepala desa (kades) ini juga meminta agar adanya kejelasan terkait status PPPK dan nasib kepala urusan (kaur) desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi yang kami tuntut (terkait) kades di Indonesia ini bagaimana (jika masa) jabatan (diperpanjang) menjadi sembilan tahun itu yang pertama. Kedua bagaimana nasib kaur-kaur desa di seluruh Indonesia ini, karena statusnya belum jelas,” terang wakil ketua Pabdesi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/01/2023).
“Apakah PPPK kah apakah PNS kami belum tahu. Ketiga, kami minta setelah selesai jabatan kades, (maka) selesai juga (jabatan) kaurnya. Itu yang kami minta melalui rapat tadi malam,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR Dasco sempat mendatangi massa aksi dan menyatakan bahwa aspirasi mereka akan diserap di Badan Legislasi (Baleg), dan diagendakan pukul 12.00 WIB. Ia bersyukur jika permintaan para kades ini bisa diwujudkan oleh DPR.
“Apa yang disampaikan wakil ketua DPR, kami sampaikan terima kasih yang luar biasa. Karena itu lah harapan kami, jawaban dari wakil ketua DPR RI. Nanti siang kami diundang untuk menghadiri acara di kantor (Baleg) DPR RI,” ujarnya.
Tak hanya itu, saat dirinya mengetahui bahwa perevisian UU ini akan memerlukan waktu yang cukup lama hingga diproses sesuai prosedur, ia hanya memaklumi namun berharap agar DPR tetap merevisi UU Desa tersebut.
“Harapan kami UU ini tetap direvisi, agar jabatan kades jadi 9 tahun. Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami, seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi demo besar-besaran di gedung DPR RI,” tegas Robi.
Sebagai informasi, DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dengan tuntutan agar DPR dapat merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 39 terkait dengan masa jabatan kades.
Mereka menuntut dari yang awalnya dijelaskan oleh UU bahwa kades hanya memegang jabatan selama 6 tahun, kini mereka meminta agar diperpanjang hingga 9 tahun.