UMK Kota Bekasi 2026: Penetapan Terancam Mepet Deadline Akibat Regulasi Baru

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaikan upah.

Ilustrasi kenaikan upah.

BEKASI – Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2026 kini berpacu dengan waktu. Kalangan buruh dan pengusaha di Kota Bekasi menyoroti lambannya penerbitan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan oleh Pemerintah Pusat di penghujung tahun ini.

​Diketahui, aturan turunan terkait formula pengupahan tersebut baru saja ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12) malam. Keterlambatan payung hukum ini memaksa Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi bekerja ekstra keras mengingat tenggat waktu penetapan upah yang semakin sempit.

​Buruh Usulkan Kenaikan 8,5 Persen

​Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja, Purwadi, mengungkapkan kekhawatirannya. Meski pembahasan awal telah dilakukan beberapa kali, ketiadaan regulasi hingga pertengahan Desember membuat proses negosiasi sempat terhenti atau stagnan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Padahal, pihak serikat pekerja telah menyiapkan usulan kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar 8,5 persen.

​”Semua saat ini tiarap. Karena tetap dari semua kabupaten/kota menunggu regulasi turun, sedangkan hari ini sudah tanggal 16 Desember,” ujar Purwadi kepada awak media, Selasa (16/12) malam, sesaat sebelum PP Formula Upah Minimum resmi diumumkan.

​Purwadi menjelaskan bahwa rekomendasi UMK di tingkat kota idealnya membutuhkan waktu, namun dalam kondisi mendesak, proses ini bisa diselesaikan dalam lima hari kerja dengan catatan perundingan dilakukan secara maraton.

​”Karena ini kan kita ada PR (Pekerjaan Rumah) dua ya, UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota). Itu harus kita selesaikan dalam satu paket rekomendasi,” tegasnya.

​Prosedur Penetapan Berjenjang

​Tantangan waktu kian terasa berat karena alur birokrasi yang panjang. Rekomendasi UMK yang disepakati di tingkat kota/kabupaten tidak serta merta berlaku. Dokumen tersebut harus dikirimkan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas kembali melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

​Deadline Penetapan 24 Desember

​Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi tegas. Menaker meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada hari Rabu, 24 Desember mendatang.

​Kebijakan ini menuntut koordinasi cepat antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan asosiasi pengusaha agar angka kenaikan upah dapat diputuskan tepat waktu tanpa melanggar regulasi.

​Keluhan Pengusaha Soal Sempitnya Waktu

​Senada dengan serikat pekerja, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, turut mengeluhkan sempitnya durasi pembahasan. Menurutnya, sisa waktu yang tersedia pasca penerbitan regulasi pusat sangat tidak ideal untuk melakukan kajian mendalam.

​”Betul, waktunya terkesan sangat sempit antara pembahasan, perencanaan regulasi, dan formula maupun payung hukum yang ditetapkan,” jelas Farid.

​Farid juga menyoroti substansi formula kenaikan upah. Ia berpesan agar pemerintah memegang prinsip pemerataan antarwilayah. Ia khawatir jika formula yang digunakan masih sama seperti sebelumnya, kesenjangan upah antarwilayah akan semakin melebar.

​”Jika formula kenaikan upah minimum masih seperti sekarang ini, dimana wilayah dengan upah tertinggi akan semakin tinggi dan sebaliknya, maka pemerataan tidak akan pernah tercapai,” tuturnya.

​Komitmen Wali Kota Bekasi Kawal Kenaikan Upah

​Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembahasan UMK Kota Bekasi 2026. Hal ini disampaikan Tri saat menerima audiensi Aliansi Buruh Bekasi Melawan di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, beberapa waktu lalu (30/10/2025).

​”Pokoknya makanya saya bilang nanti Depeko silahkan buatkan schedule-nya, rapat-rapatnya kapan, dikawal, nanti saya akan ngawal,” ucap Tri Adhianto.

​Wali Kota menekankan pentingnya ketepatan waktu agar tidak menyalahi aturan Kementerian Ketenagakerjaan. “Tujuannya kan kita ke Gubernur, nanti Gubernur ke Kementerian. Saya kira itu masih on the track,” tambahnya.

​Proyeksi Angka UMK Bekasi 2026

​Sebagai informasi, saat ini Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. UMK Kota Bekasi tahun 2025 berada di angka Rp5.690.752 setelah mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya.

​Jika mengacu pada berbagai simulasi tuntutan yang berkembang:

  • ​Apabila kenaikan disetujui sebesar Rp 550.000, maka UMK 2026 diprediksi menjadi Rp 6.240.752.
  • ​Apabila kenaikan disetujui sebesar Rp 700.000, maka UMK 2026 diprediksi mencapai Rp 6.390.752.

​Masyarakat kini menanti hasil rapat pleno Depeko Bekasi yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai prediksi kenaikan UMK tahun ini? Ikuti terus perkembangan terbaru seputar UMK Kota Bekasi 2026 dan berita ekonomi lainnya hanya di portal berita kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kamera Pengawas Publik di Rawalumbu Terhalang Kabel, Pemantauan Lalu Lintas Terganggu
Seleksi Persipasi U-17: 220 Pemain Muda Berebut 25 Posisi Utama
Kejar Cashback 100% di Pakuwon Mall Bekasi, Begini Caranya!
Alfamidi Bagi 6 Ribu Telur Cegah Stunting Berlanjut di Kabupaten Bekasi
Peras Sopir Truk Jutaan Rupiah: 5 Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Resmi Dipecat!
Nakhodai Diskominfostandi, Eka Chorid Kebut Digitalisasi Kota Bekasi
Kasus Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Cacat Hukum? Ini Kata Direktur LBH Fraksi ’98
Dishub Kota Bekasi Bentuk Majelis Kode Etik, Lima Oknum Petugas Pelaku Pungli Jalani Pemeriksaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kamera Pengawas Publik di Rawalumbu Terhalang Kabel, Pemantauan Lalu Lintas Terganggu

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:53 WIB

Seleksi Persipasi U-17: 220 Pemain Muda Berebut 25 Posisi Utama

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

Alfamidi Bagi 6 Ribu Telur Cegah Stunting Berlanjut di Kabupaten Bekasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:46 WIB

Peras Sopir Truk Jutaan Rupiah: 5 Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Resmi Dipecat!

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Nakhodai Diskominfostandi, Eka Chorid Kebut Digitalisasi Kota Bekasi

Berita Terbaru

Suasana rapat audiensi antara Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, pihak Unity School, dan wali murid saat membedah kronologi dugaan kasus perundungan (bullying) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi. (Foto: RakyatBekasi.com)

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Unity School Imbas Kasus Bullying

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:31 WIB

JEJAK DAKWAH ULAMA: Suasana lalu lintas dan aktivitas warga di sekitar ruas Jalan Alaydrus yang melintang dari kawasan Harmoni hingga Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan secara khusus untuk menghormati marga ulama Ba'alawi keturunan Nabi Muhammad SAW asal Hadhramaut, Yaman, yang berperan penting menyebarkan ajaran Islam Nusantara dengan penuh kedamaian sejak era Batavia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Alaydrus: Jejak Keturunan Nabi di Jakarta

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x