“Sejauh ini seluruh Parpol sudah memenuhi untuk LADK, kemarin sudah lengkap,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/01/2024).
“Jadi gini LADK itu sampai tanggal 7 Januari, terus kemudian ada perbaikan. Setelah submit itu ada perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari,” jelasnyaSetelah itu, pihaknya kembali menunggu dari parpol tersebut untuk kembali menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi LADK sebagai syarat peserta pemilu 2024. [irp posts=”8357″ ] Alhasil, hanya sebanyak 17 Parpol yang menyerahkan LADK, sedangkan satu Parpol lainnya tidak yakni dari Partai Garuda, karena mereka tidak mempunyai Bacaleg yang didaftarkan untuk Pemilu mendatang. “Kemarin saya, di tanggal 8 Januari itu sampai Pukul 24.00 malem di KPU memastikan seluruh Parpol sudah submit LADK. Hasil pengawasan di tanggal 12 Januari itu 17 parpol melaporkan LADK, yang engga lapor itu cuman satu yaitu Partai Garuda,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







