Serius Berantas Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi judi online.

ilustrasi judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan strategi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkhususkan diri dalam pemberantasan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, formula kerja satgas sedang dibahas dalam rapat bersama Menkopolhukam, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menkominfo menjelaskan bahwa satgas ini belum aktif, namun perencanaannya telah mencapai tahap lebih lanjut dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Nanti saya rapat setengah dua sama Menkopolhukam, kepolisian, OJK. Lagi dibuat formulanya, Menkopolhukam akan buat formula satgasnya bekerja seperti apa,” ujar Budi Arie kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/04/2024).
Sebelumnya, Budi menyebutkan bahwa inisiatif pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo. Presiden telah memerintahkan pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh para pemimpin lembaga pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (18/04/2024).
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik,” tambah Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa satgas akan beranggotakan menteri atau pejabat dari berbagai kementerian seperti Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan. Budi menekankan pentingnya tindakan yang komprehensif dalam memerangi judi online, yang meliputi bukan hanya penurunan konten di internet dan media sosial, tetapi juga melibatkan penegakan hukum untuk tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening. “Kan tugas kita takedown doang, duitnya dari mana? Pak, OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan enggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil
Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026
Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI
Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi
Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas
Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:45 WIB

Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x