Komposisi Para Pembantu Prabowo-Gibran, Antara ‘Zakken Kabinet’ dan Koalisi Partai

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

Pasangan Calon Presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Pasca terpilihnya Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, maka saat ini perhatian dan penilaian publik terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah mengenai pembentukkan kabinet atau kementerian.

Keberhasilan, efektifas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan sampai ke tingkat daerah sangat ditentukan dengan postur, format dan bahkan pemilihan orang yang menduduki jabatan menteri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri oleh Presiden, didasarkan pada Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 setelah Amandemen I-IV. Konsep ini yang dalam ketatanegaraan disebut sebagai Hak Prerogatif Presiden.

Hak Prerogratif Presiden dalam membentuk dan menyusun kabinet atau kementerian dalam praktik kenegaraan seharusnya diserahkan secara mutlak kepada presiden tanpa adanya keterlibatan lembaga negara yang lain. Bahkan pemberhentian menteri oleh presiden dapat dilakukan di tengah-tengah masa jabatannya tersebut.

Seluruh tindakan itu dalam praktiknya dapat dilakukan secara tertutup tanpa perlu meminta nasihat, mendapatkan usulan dan pertanggungjawaban dari lembaga negara lain, karena ini merupakan adalah hak prerogatif presiden. (Abdul Ghoffar, 2019).

Namun dalam praktik pelaksanaan di Indonesia, pembentukan dan penyusunan kabinet selalu terkait dengan masalah politis, koalisi dan intervensi atau pengaruh dari partai politik.

Pembentukan dan penyusunan kabinet telah dilakukan sejak senin tanggal 14 Oktober 2024 Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto telah memanggil para calon menteri ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan dengan calon menteri sekitar 15 di antara mereka adalah menteri yang saat ini duduk di Kabinet Presiden Jokowi.

Kabinet yang bakal dibentuk Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka sebelumnya santer diisukan akan diisi dengan total 46 Kementerian dan sebanyak lima sampai enam di antaranya adalah Kementerian Koordinator. (tempo.co, 15 Oktober 2034).

Pengangkatan calon menteri tersebut, terbagi dan sebagian berasal dari partai politik dan berasal dari kalangan profesional yang berdasarkan kewenangan dalam mengangkat menteri merupakan hak istimewa sebagaimana sepenuhnya dimiliki oleh presiden.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD Tahun 1945 yang menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Jadi pemerintahan Prabowo-Gibran yang berkuasa memerintah dalam arti presiden dan wakil presiden akan bersama-sama dengan menteri-menterinya bertugas menyelenggarakan kesejahteran umum dengan pengerian kata yang luas.

Menurut Utrecht (M. Solly Libus, 1992), pimpinan negara terletak dalam tangan suatu organisasi teknis. Organisasi teknis ini memimpin suatu pertambahan jabatan (verband van ambten) dan organisasi teknis inilah biasa disebut “pemerintah”.

Hal ini sejalan dengan prinsip constitutional government atau constitutional state yang tugas pemerintah (function of the government) Prabowo – Gibran sebenarnya adalah tugas negara sesuai dengan tujuan negara yang bersangkutan dengan dasar hukum kewenangan presiden adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan pemimpin suatu negara yang mempunyai kekuasaan atau jabatan eksklusif dan mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD Tahun 1945, terkait kekuasaan Pemerintah, Pasal 5, pasal 20 ayat (2), (4), dan (5) tentang kewenangan membuat undang-undang, Pasal 10 UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan Kekuasaan atas angkatan darat, laut, dan udara. Pasal 11 UUD Tahun 1945 tentang kekuasaan menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional, Pasal 13 UUD Tahun 1945 terkait Pengangkatan duta dan konsul, pasal 14 Undang- UUD Tahun 1945 tentang Grasi, amesti dan abolisi, lalu tentang pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan, pasal 17 UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan presiden dalam kementerian negara, serta pasal 22 UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan pembentukan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang. (Prasetyaningsih, 2017).

Beberapa aspek tantangan pemerintahan Prabowo-Gibran yang harus dilakukan adalah pembentukan, penyusunan dan pemilihan kabinet atau kementerian termasuk memilih apakah zakken kabinet atau koalisi kabinet.

Berkaitan dengan pemerintah antara zakken kabinet dengan kabinet koalisi dalam sistem presidensial multipartai memang sebuah keniscayaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pasca Amandemen UUD 1945.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentu saja tidak bisa melupakan dan meninggalkan koalisi partai politik yang sudah mengusung dan berkeringat untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

Sehingga tentu saja akan terdapat kompensasi atas hal tersebut yaitu dengan pembagian “jatah” kursi kabinet atau kementerian kepada partai-partai politik.

Akan tetapi sebaiknya pembagian jatah kursi kabinet tersebut tetap harus memperhatikan kualitas, kompetensi dan track record dari personal menteri yang akan dipilih oleh Presiden.

Selain itu komposisi jumlah kementerian yang di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diberi batasan paling banyak 34 kementerian, hendaknya tidak semua pos kementerian diisi dari Partai Politik.

Presiden dan Wakil Presiden akan lebih arif dan bijaksana apabila tetap mempertimbangkan orang-orang yang berkualitas dan memiliki prestasi serta berkemampuan dalam bidangnya (profesional atau akademisi).

Terlepas dari posisi pemerintahan Prabowo-Gibran yang kuat dalam sistem pemerintahan presidensial, memperoleh legitimasi kuat dikarenakan dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam tataran implementasinya masih dibatasi oleh tekanan politik dari partai-partai.

Membentuk kompromi kekuasaan (power sharing) dalam kabinet yang dominan dari koalisi presiden di parlemen, dapat memberikan kekuatan kepada presiden dalam menempatkan posisi parlemen sebagai partner dalam mewujudkan relasi antara presiden dan parlemen setara dalam checks and balances.

Di sisi lain dengan koalisi besar yang solid di parlemen, Presiden dapat menghindari ketakutan terjadinya impeachment terhadap dirinya.

Pembentukan koalisi gemuk atau besar kabinet, menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden sehingga menghindari adanya matahari kembar bagi menteri dalam bertanggungjawab.

Koalisi besar membutuhkan kekuatan kontrol dan ketaatan serta kesepahaman pembagian distribusi kekuasaan yang diberikan oleh Presiden kepada partai-partai koalisi yang solid dibangun orientasi strategis dan jangka panjang.

Oleh karenanya diperlukan syarat dan kesepakatan bersama dalam hal agenda-agenda politik bersama partai koalisi dalam jangka panjang.

Hal ini yang harus menjadi perhatian presiden apabila terjadi pergeseran kabinet yang akan berimbas kepada partai koalisi yang ujungnya bisa mengakibatkan ketidakstabilan dalam pemerintahan dan parlemen.

Hal ini berimbas pada terganggunya kinerja kabinet pemerintah karena kegaduhan yang diciptakan parlemen.

Sistem presidensil Indonesia yang dipadukan dengan multi partai, memberikan ruang pembentukan koalisi partai politik Indonesia akan tetap berlanjut pada pemilihan presiden pada masa yang akan datang, yaitu koalisi antara partai-partai politik tidak melihat ideologi atau aliran-aliran partai sehingga bukan menjadi penghalang membentuk koalisi demi memperoleh kekuasaan.

Sehingga pembentukkan dan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran hendaknya juga tidak melulu didasarkan pada kabinet koalisi, melainkan juga harus mengakomodir zakken kabinet (kabinet ahli atau kabinet profesional).

Realisasinya menteri – menteri secara organisasi teknis ini memimpin suatu pertambahan jabatan (verband van ambten) dan organisasi teknis inilah biasa disebut meliputi, pos menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, menteri badan usaha milik negara, menteri energi dan sumber daya mineral tetap mempertimbangkan orang-orang professional dan juga harus mengakomodir representasi daerah.

Visited 68 times, 2 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?
Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia
Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar
LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!
Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:59 WIB

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:49 WIB

Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:08 WIB

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x