Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang penghelatan Pilkada Kota Bekasi, masyarakat, politisi, dan tim sukses diimbau untuk menghindari penyebaran berita hoax.

Penyebaran informasi bohong dapat merusak citra kandidat dan berdampak negatif pada proses demokrasi.

Selain itu, pelaku penyebaran hoax melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pasal 28 juncto Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Ketua Partai Ummat Kota Bekasi Ir. H. Supriyadi, SH, MM, yang juga tim hukum pemenangan pasangan calon RIDHO (Tri Adhianto – Harris Bobihoe), menegaskan bahwa hoax sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Hal ini dinyatakan ketika mengkomentari postingan yang dilakukan oleh salah satu Politisi yg merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Postingan itu terjadi di WhatsAppGroup, dimana Anggota dewan berinisial AMH membagikan (share) artikel berita hoax salah satu Calon Wali Kota Bekasi.

“Penyebaran hoax tidak hanya merugikan kandidat tertentu, tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Supriyadi menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya, terutama di platform seperti WhatsAppGroup, yang meskipun bersifat private, dapat dianggap sebagai ranah publik jika anggotanya banyak dan beragam.

Dalam beberapa pekan terakhir, laporan mengenai penyebaran konten hoax di media sosial meningkat dengan signifikan.

Tim siber kepolisian telah memperketat pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran informasi menyesatkan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan segera memverifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya.

“Kami mengajak masyarakat, terutama para pendukung calon, agar bijak menggunakan media sosial. Verifikasi informasi sebelum membagikan, itu menjadi sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum,” tambah Supriyadi.

Dengan suasana politik yang semakin memanas menjelang Pilkada, menjaga ketenangan dan kejujuran informasi sangat penting.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan bijak agar proses demokrasi berjalan aman dan kredibel.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x