Asyik, Kini Tarif Transfer Antar Bank Turun jadi Rp2500

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI)

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) hari ini resmi meluncurkan pengoperasian infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast).

Peluncuran resmi BI-Fast dilakukan oleh Perry Warjiyo Gubernur BI secara virtual, Selasa (21/12/2021). Kata Perry, sistem pembayaran ritel BI-Fast untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan transaksi yang efisien dan murah.

“Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien,” ujar Perry.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, BI-Fast untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan juga keberlangsungan industri sistem pembayaran.

Keunggulan dari sistem BI-Fast adalah transaksinya lebih murah, yaitu untuk tarif transfer antar bank yang dikenakan ke nasabah maksimal Rp 2500 atau lebih rendah dibanding dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yakni sebesar Rp 6.500 per transaksi.

“Untuk itu BI telah menetapkan skema harga yang murah yaitu dari Bank Indonesia ke peserta sebesar Rp19 dan dari peserta dan nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi,” jelasnya.

Gubernur BI berharap, seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik.

“Untuk NKRI secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta. Kesiapan kepesertaan dengan kriteria 4C yaitu Contribution terhadap ekonomi keuangan digital. Capacity dan Capability permodalan likuiditas maupun yang lainnya. Colaboration dalam mendukung kebijakan Bank Indonesia serta Champion in readiness dalam kesiapan implementasi baik people proses dan teknologi,” kata dia.

“Di samping tentu saja persyaratan dan kesiapan dari aspek kelembagaan kinerja keuangan serta aspek kapabilitas sistem informasi dalam memenuhi persyaratan teknis dan sistem yang handal,” imbuhnya.

Perry menjelaskan, BI-Fast melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Selanjutnya layanan BI-Fast juga akan terus diperluas secara bertahap. Termasuk juga transaksi untuk direct debit dan request for payment.

Perry mengungkapkan, sistem BI-Fast juga akan diimplementasikan ke berbagai kanal perbankan dan tergantung kesiapan masing-masing dari bank peserta. Pada batch pertama hari ini atau 21 Desember 2021, sudah ada 21 bank yang siap menyediakan pelayanan BI-Fast.

Sekadar diketahui, sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 23/25/PADG/2021 tentang penyelenggaraan Bank Indonesia Fast payment (BI-Fast). (*)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa
Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang
Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:43 WIB

PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x