Praktisi Hukum: “Uang Titipan” Bisa Disebut Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Hingar bingar pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga kuat sebagai komisi dari kegiatan Media Gathering DPRD Kota Bekasi kepada AS ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.

Menurut Jeni, penyebutan uang titipan yang dikorelasikan dengan sebuah proyek atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari uang rakyat, bisa dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.

“Namun kalau secara hukum, harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah, bisa diduga sebagai gratifikasi,” ucap Jeni kepada rakyatbekasi. Rabu (29/12/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi hukum pinjam meminjam, papar Jeni, diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yang berbunyi: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian”.

“Tapi syaratnya, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama, dari bentuk dan keadaan yang sama,” jelas praktisi hukum yang diketahui alumni GmnI ini.

Sedangkan definisi penitipan, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.

“Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” bebernya.

Lebih lanjut Jeni mengaku dirinya sangat mendukung jika ada dari elemen LSM ataupun aktivis mahasiswa yang menindaklanjuti perihal “kwitansi uang titipan Rp23 Juta” tersebut ke ranah hukum.

“Agar menjadi terang benderang, isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran,” tutupnya.

Sebelumnya AS sendiri telah membantah tudingan bahwa dirinya mendapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu sebagaimana dilansir beritajekfakta.id.

AS bahkan berkelit bahwa uang titipan senilai total Rp23 juta itu merupakan pinjaman dari temannya. Namun sangat disayangkan, AS tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang dimaksud teman dalam kwitansi tersebut.

Berdasarkan penelusuran kami, selain tandatangan AS di atas materai Rp10 ribu, ada juga tandatangan saksi berinisial AR yang merupakan kakak kandung AS. Lucunya, AP yang ternyata istri dari AR juga dituliskan menerima transferan melalui rekening BCA milik AP. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x