- Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Bekasi resmi dihentikan dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka kembali normal mulai Kamis (10/09/2026).
- Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi setelah evaluasi udara pasca erupsi Gunung Anak Krakatau dinyatakan membaik dan aman.
- Pemberlakuan KBM tatap muka menyasar seluruh siswa tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
- Pihak sekolah dan tenaga pendidik tetap diwajibkan mengawasi ketat penggunaan masker oleh peserta didik di lingkungan sekolah sebagai bentuk kewaspadaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi memastikan penghentian kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa di wilayah Kota Bekasi.
Keputusan strategis dari Pemkot Bekasi ini diambil pada Rabu (09/09/2026), seiring membaiknya kondisi udara pasca paparan abu vulkanik letusan Gunung Anak Krakatau.
Terhitung mulai Kamis esok, seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tingkat SD hingga SMP akan kembali dilangsungkan secara tatap muka penuh di sekolah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Tegas Wali Kota Bekasi Hentikan PJJ Usai Evaluasi Udara
Mengapa PJJ di Kota Bekasi Tidak Diperpanjang?
Pemerintah Daerah (Pemkot Bekasi) menilai situasi perkembangan terkait sebaran debu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau sudah sangat kondusif.
Kondisi ini memungkinkan KBM tatap muka bergulir tanpa risiko tinggi bagi kesehatan saluran pernapasan peserta didik.
”Kayaknya sudah clear (sudah bisa melakukan KBM secara tatap muka). Besok seperti biasa,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui pesan singkat, Rabu (09/09/2026).
Apa Syarat KBM Tatap Muka Berlangsung Normal?
Meskipun aktivitas belajar mengajar di ruang kelas sudah berangsur normal, instruksi ketat tetap diberikan kepada seluruh tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Guru diwajibkan secara proaktif memonitoring kepatuhan siswa dalam menggunakan masker.
”Dalam upaya tetap menjaga kesehatan dan kewaspadaan dari sisa sisa partikel abu vulkanik, yang memungkinkan masih bisa terjadi secara situasional. Agar menjadi perhatian, ketika pelaksanaan KBM sedang berlangsung secara tatap muka,” tuturnya.
Bagaimana Dampak Kebijakan PJJ Terhadap Siswa Sebelumnya?
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi sebelumnya telah memberlakukan status PJJ mulai Senin (07/09) malam, dengan target waktu pemberlakuan dari 8 hingga 9 September 2026.
Langkah ini murni merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus proteksi antisipatif dari pemerintah daerah agar siswa tidak terpapar dampak buruk abu vulkanik.
“Ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dari rumah. Kita hanya memindahkan prosesnya sementara sampai kondisi memungkinkan anak-anak kembali ke sekolah,” ujarnya.
Keputusan penarikan kebijakan PJJ ini tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui evaluasi berkesinambungan bersama instansi teknis terkait kondisi udara terkini di Kota Bekasi.
“Kita akan evaluasi terus. Kalau kondisi sudah memungkinkan, tentu anak-anak akan kembali belajar tatap muka. Prinsipnya kita ingin pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Penghentian status PJJ ini diharapkan dapat mengembalikan ritme belajar para siswa di Kota Bekasi menjadi lebih optimal dan efektif, tanpa harus mengabaikan aspek kewaspadaan terhadap anomali cuaca maupun fenomena alam.
Tetap perbarui informasi Anda mengenai kebijakan publik, pendidikan, dan roda pemerintahan Pemkot Bekasi dengan membaca artikel terkait lainnya di portal kami. Jangan lupa bagikan informasi ini, tinggalkan komentar, dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















