Hak Jawab Setda Kota Bekasi: Kabag Barjas Tidak Terlibat dalam Kasus Perceraian Saudari V

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengklarifikasi bahwa Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Setda Kota Bekasi tidak pernah terlibat atau melakukan pasang badan terhadap Saudari V dalam kasus rumah tangga yang melibatkan Saudari V dan Saudara F.

Menurut keterangan dari Setda Kota Bekasi, proses kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi terkait kasus rumah tangga Saudari V, sama sekali tidak melibatkan Kabag Barjas Setda yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

“Pernyataan bahwa Kabag Barjas Setda terlibat dalam kasus Saudari V tidaklah benar. Proses kode etik PNS yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Bekasi atas kasus rumah tangga Saudari V tidak pernah melibatkan Kabag Barjas Setda. Pada saat itu, Kabag Barjas masih menjabat sebagai Sekretaris Distaru Kota Bekasi,” jelas juru bicara Setda Kota Bekasi dalam keterangan resminya, Jumat (03/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setda Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh BKPSDM dalam menangani kasus-kasus kode etik PNS selalu dilakukan sesuai dengan prosedur dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang terkait. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Kabag Barjas Setda melakukan pasang badan dalam kasus ini adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Dengan klarifikasi ini, Setda Kota Bekasi berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat terkait kasus rumah tangga Saudari V dan bahwa masyarakat dapat memahami bahwa Kabag Barjas Setda tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Drama perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik, kali ini dengan dugaan perselingkuhan sebagai pemicu utamanya. V, seorang pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, tengah mengajukan perceraian terhadap suaminya, F, melalui Pengadilan Agama.

Namun, secara administrasi, V wajib melampirkan surat persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi terlebih dahulu.

Hal ini mengakibatkan konfrontasi antara pelapor dan terlapor di instansi yang menangani kepegawaian tersebut.

Laporan V ke BKPSDM menuntut perceraian dengan alasan masalah ekonomi keluarga.

Namun, suaminya, F, menyanggah alasan tersebut dan membongkar alasan sebenarnya, yaitu dugaan perselingkuhan V dengan beberapa pria.

“Alasan dia ekonomi, tapi akhirnya saya buka di hadapan BKPSDM bahwa V sering ketahuan selingkuh. Dia tidak bisa berkata apa-apa karena anak saya yang menyaksikan,” ungkap F kepada RakyatBekasi.com pekan lalu.

Dalam kesaksiannya, F mengaku sempat menyebut nama Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bekasi, yang berinisial E, yang disebut-sebut siap pasang badan jika terjadi perceraian.

“Saya dapat informasi E siap pasang badan. Kalau gak ada hubungan apa-apa, ya gak mungkin lah laki-laki rela melakukan itu,” kata F.

F meminta keadilan kepada Pemerintah Kota Bekasi atas perilaku pegawainya yang tidak menjunjung norma dan etika sebagai ASN.

“Anak saya sangat kecewa dengan sikap ibunya yang gak peduli atas keharmonisan keluarga. Apakah tidak ada pembinaan terhadap ASN di Pemkot Bekasi? Seharusnya ASN itu mengayomi dan menjaga harmonisasi di segala ruang terutama rumah tangga,” sesal F.

Selain itu, F juga menjelaskan bahwa dirinya tengah mempersiapkan laporan ke BKPSDM terkait perilaku V sebagai ASN.

“Saya sedang mempersiapkan laporan ke BKPSDM terkait perilaku V sebagai ASN. Dalam PP 42 Tahun 2004 jelas diatur hal tersebut, dan ini menjadi dasar laporan saya dan anak-anak,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian dan pembinaan lebih lanjut terhadap pegawai ASN di Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga norma dan etika, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.

Visited 200 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST
Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027
Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan
Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul
Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan
Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:46 WIB

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST

Senin, 8 Juni 2026 - 06:01 WIB

Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:34 WIB

Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul

Senin, 8 Juni 2026 - 05:15 WIB

Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x