Desak Ketua Dewan Dicopot, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Puluhan mahasiswa kembali berdemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi. Massa mendesak Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro, segera dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Kordinator aksi, Christianto Manurung, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan laporan terkait keterlibatan politisi PKS itu pada kasus suap tersebut.

“Tetapi KPK tidak menerima laporan kami, ada apa sebenarnya?” kata Christianto, Rabu (09/02/2022) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski politisi PKS tersebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta yang diterimanya dari Rahmat Effendi, tak lantas membebaskan dirinya dari kasus tersebut.

“Demi menyelamatkan Kota Bekasi dari praktek KKN, Chairoman J Putro harus segera dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam orasinya, mahasiswa juga membakar ban dan menabur bunga sebagai bentuk amarah dan kekecewaan terhadap Choiruman yang dinilai tak mampu menjaga amanah sebagai pimpinan wakil rakyat.

Massa aksi juga sempat meminta masuk ke ruang paripurna untuk melakukan mediasi, namun ditolak oleh aparat Polsek Bekasi Timur yang berjaga di lokasi. Massa pun akhirnya melanjutkan demo di depan Mapolres Metro Bekasi Kota.

KPK Dalami Unsur Pidana

Sebelumnya KPK mendalami unsur pidana atas pengembalian uang senilai Rp 200 juta oleh Choiruman yang berasal dari Rahmat Effendi. Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Kota Bekasi.

Penyidik KPK akan mendalami apakah uang tersebut termasuk dalam tindak pidana suap kasus yang sedang ditangani atau gratifikasi.

“Jika termasuk gratifikasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Serbu Mancing Gratis Karang Taruna Bojong Menteng, Buru Ikan Lele Raksasa 5 Kg di Rawa Pesona Laut
Penataan PKL Plaza Patriot Tuai Tantangan, Pedagang Kaki Lima Lebih Suka Kejar Keramaian
Kali Bekasi Menghitam Pekat Imbas Limbah Bogor, Sanksi Tegas KLH Menanti Pelaku Pencemaran
Groundbreaking PSEL Sumurbatu Kota Bekasi Digelar Esok, 2.000 Peserta Siap Ramaikan Gerakan K3
Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Hadir Atasi Darurat Sampah Bekasi
Normalisasi Kali Harun, Distaru Kota Bekasi Ratakan 40 Bangunan Liar
Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut
Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Ratusan Warga Serbu Mancing Gratis Karang Taruna Bojong Menteng, Buru Ikan Lele Raksasa 5 Kg di Rawa Pesona Laut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Penataan PKL Plaza Patriot Tuai Tantangan, Pedagang Kaki Lima Lebih Suka Kejar Keramaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Kali Bekasi Menghitam Pekat Imbas Limbah Bogor, Sanksi Tegas KLH Menanti Pelaku Pencemaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Groundbreaking PSEL Sumurbatu Kota Bekasi Digelar Esok, 2.000 Peserta Siap Ramaikan Gerakan K3

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Hadir Atasi Darurat Sampah Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x