- Pemkot Bekasi melalui Diskop UKM Kota Bekasi telah menyiapkan area relokasi tertata di dalam pagar depan Stadion Patriot Candrabhaga.
- Lahan relokasi diproyeksikan mampu menampung sekitar 200 pedagang, lengkap dengan akses penerangan dan sambungan listrik.
- Proses penataan menghadapi tantangan klasik; pedagang masih nekat berjualan di area terlarang demi mengejar titik keramaian pengunjung.
- Kewenangan penertiban fisik di lapangan kini berada di tangan instansi terkait lainnya, bukan lagi wilayah kerja Diskop UKM.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya mengembalikan fungsi ruang publik yang nyaman di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga.
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bekasi, pemerintah menegaskan tidak melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) mencari nafkah, melainkan memindahkan mereka ke lokasi yang lebih manusiawi.
Sayangnya, langkah penataan ini rupanya tak semudah membalikkan telapak tangan akibat kebiasaan pedagang yang masih memburu titik keramaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penataan PKL Plaza Patriot: Solusi Ruang Publik atau Dilema Baru?
”Kita tidak melarang orang berjualan, tetapi lokasinya kita tata. Kebijakan pemerintah melalui tim terpadu adalah merelokasi dan menyiapkan tempat di dalam area stadion,” kata Kepala Diskop UKM Kota Bekasi, Herbert Panjaitan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (25/08/2026).
Di Mana Lokasi Resmi Relokasi PKL Stadion Patriot Candrabhaga?
Pemerintah Daerah telah merancang area khusus untuk menampung para pelaku usaha mikro ini agar tidak mengganggu estetika dan fungsi trotoar.
Lokasi persisnya berada di area depan Stadion Patriot Candrabhaga, tepatnya di dalam pagar pintu masuk yang selama ini kerap difungsikan sebagai kantong parkir kendaraan roda dua.
”Dengan lokasi setempat diprakirakan mampu menampung sekitar 200 pedagang dan telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, seperti penerangan dan sambungan listrik,” tuturnya.
Mengapa Penataan Pedagang di Kawasan Plaza Patriot Sulit Dilakukan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa niat baik pemerintah harus berhadapan dengan hambatan perilaku ekonomi para pedagang.
Sebagian besar pelaku usaha masih enggan menempati lapak baru yang disediakan dan bersikeras menggelar dagangannya di titik-titik larangan yang dirasa lebih strategis.
”Karakter pedagang kan memang mencari titik yang ramai. Itu yang menjadi tantangan dalam proses penataan,” ungkapnya.
Siapa yang Berwenang Menertibkan PKL Membandel di Bekasi?
Merespons masih banyaknya temuan PKL yang berjualan di luar area peruntukan, Herbert menggarisbawahi bahwa penindakan fisik bukanlah ranah kerjanya.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kedinasannya berfokus secara murni pada aspek penyediaan lahan dan pemberdayaan usaha.
”Kalau sosialisasi sudah kita lakukan. Namun saya dari Diskop UKM tugasnya memang hanya untuk penataan relokasi UMKM-nya saja. Untuk penghadangan atau penertiban di lapangan, itu menjadi kewenangan instansi lain,” pungkasnya.
Sinergi dan ketegasan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini menjadi kunci utama keberhasilan tata kota yang humanis.
Diharapkan solusi jangka panjang segera ditegakkan agar hak pedagang meraup untung dan hak warga menikmati ruang publik dapat berjalan selaras.
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar kebijakan publik dan berita terkini lainnya. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar Anda selalu update setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















