Meski Hari Ini PPN Naik Jadi 11%, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Jadi 5%

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3d render of growing taxation concept

3d render of growing taxation concept

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Juma’at 1 April 2022.

Kenaikan tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat (01/04/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah Barang dan kategori Bebas PPN

Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah, yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.

PPh Dipangkas 10%

Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Pemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. (*)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026
Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI
Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi
Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas
Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:45 WIB

Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x