Oknum Karyawan PT WIKA Diduga Intimidasi Warga Apartemen Kemang View Bekasi, Listrik Unit Diputus Paksa

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN).

Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN).

Seorang oknum karyawan BUMN PT Wijaya Karya (WIKA) yang berinisial IPM diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang penghuni di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan.

IPM, yang juga menjabat sebagai sekretaris dalam kepengurusan apartemen, dituding memutus secara sepihak aliran listrik di salah satu unit milik warga.

Insiden ini menjadi sorotan tidak hanya karena dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga karena adanya dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pemutusan Listrik Sepihak

Menurut laporan yang diterima redaksi pada Rabu (16/07/2025), insiden bermula ketika IPM diduga mengambil secara paksa alat pemutus sirkuit listrik (MCB) dari unit milik penghuni tersebut. Akibatnya, unit apartemen itu gelap gulita hingga saat ini.

Duduk Perkara Sengketa di Apartemen Kemang View: Penghuni Tuding Intimidasi, Pengurus Sebut Penegakan Aturan Tunggakan

Situasi menjadi lebih memprihatinkan karena di dalam unit tersebut tinggal seorang bayi yang baru berusia delapan bulan.

“Sangat disayangkan, tidak ada hati nurani. Padahal kami sudah membayar tagihan sesuai harga dari PLN listrik curah. Akibatnya, bayi kami harus kepanasan tanpa penerangan dan pendingin ruangan,” ujar penghuni yang menjadi korban (nama dirahasiakan demi keamanan).

Menurut aturan yang berlaku, kewenangan pemutusan aliran listrik seharusnya berada di tangan pihak PLN atau pengembang apartemen, dalam hal ini PT ADM, yang memiliki perjanjian kerja sama (MoU) resmi. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pengurus tersebut dinilai melampaui wewenangnya.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan

Masalah ini semakin kompleks dengan terungkapnya status IPM sebagai karyawan aktif di BUMN PT WIKA. Berdasarkan informasi, IPM menjabat sebagai staf di Project Control Division perusahaan konstruksi plat merah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebijakan internal PT WIKA terkait rangkap jabatan karyawannya, terutama pada posisi yang rawan konflik kepentingan seperti pengurus properti.

“Apakah etis seorang karyawan BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus apartemen dan menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan warga? Kami mempertanyakan standar tata kelola dan kode etik yang berlaku di PT WIKA,” ungkap seorang kerabat korban.

Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Para Pihak

Untuk menjaga keberimbangan berita, tim redaksi telah berupaya untuk meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, oknum IPM yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pihak pengelola Apartemen Kemang View juga masih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai prosedur standar penanganan sengketa dengan penghuni.

Selanjutnya, laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini direncanakan akan disampaikan secara resmi kepada jajaran direksi PT WIKA untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.

Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi seiring adanya tanggapan dari pihak-pihak terkait. Ikuti terus berita ini untuk mendapatkan informasi terbaru.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi
APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:22 WIB

Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x