Bebas Berkat Abolisi Presiden Prabowo, Tom Lembong Sebut Proses Hukumnya Tak Ideal

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (01/08/2025).

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (01/08/2025).

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi menghirup udara bebas pada Jumat (01/08/2025) malam.

Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas kasus hukum yang menjeratnya.

Setelah sembilan bulan mendekam di balik jeruji besi, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024 lalu itu tampak lega sekaligus reflektif saat memberikan keterangan pers pertamanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syukur dan Terima Kasih kepada Presiden dan DPR

Didampingi tim kuasa hukumnya, Tom Lembong mengawali pernyataannya dengan ucapan syukur. Ia juga secara khusus berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI yang telah memberikan pertimbangan atas abolisi tersebut.

“Pertama-tama, tentunya saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Tom. “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, serta kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya.”

Menurutnya, kebebasan ini tidak hanya bermakna secara fisik, tetapi juga menjadi langkah krusial untuk memulihkan nama baiknya sebagai warga negara.

Refleksi di Balik Jeruji: Proses Hukum Tak Ideal dan Kegelisahan Publik

Meski bersyukur, Tom Lembong tidak menutupi adanya perasaan kompleks terkait proses hukum yang ia jalani. Ia secara terbuka mengakui bahwa pemberian abolisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan menghormati pandangan tersebut.

“Saya sangat sadar banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan-pandangan seperti itu, karena sejak awal saya merasa apa yang saya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” tuturnya dengan jujur.

Sembilan bulan di dalam tahanan ia manfaatkan untuk merenung secara mendalam, tidak hanya mengenai kasusnya, tetapi juga tentang cara kerja sistem hukum di Indonesia.

“Saya merefleksikan bukan hanya yang terjadi pada diri saya, tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” ujar Tom.

Memahami Abolisi: Penghentian Proses Hukum

Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat abolisi, sebuah kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden. Berbeda dengan grasi atau amnesti yang diberikan kepada terpidana, abolisi adalah tindakan menghentikan proses penyidikan atau penuntutan terhadap seseorang yang perkaranya belum masuk atau belum divonis oleh pengadilan.

Pemberian abolisi ini sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI, yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/07/2025). Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang menjerat Tom Lembong, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor.

Kini, dengan status hukum yang telah selesai, Tom Lembong menyatakan akan mengambil waktu untuk bersama keluarga sebelum menentukan langkah berikutnya.

Bagaimana pendapat Anda mengenai penggunaan hak abolisi oleh Presiden? Ikuti terus berita politik dan hukum terbaru serta analisis mendalamnya di situs rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

Seniman Kemerdekaan, Zenza TekSas, tengah berinteraksi dan dikelilingi antusiasme warga saat memecahkan rekor menjawab 2.026 soal kalender tahun 2026 secara langsung di area Car Free Day (CFD) Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, Minggu (09/08/2026).

Bekasi

Aksi Zenza TekSas Pecahkan Rekor 2.026 Soal di CFD Bekasi

Senin, 10 Agu 2026 - 17:30 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x