Babak Baru Kasus Umi Cinta: Selain Dugaan Ajaran Sesat, Bakesbangpol Temukan Potensi Pelanggaran Perwal

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, S.T., M.T.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, S.T., M.T.

Penyelidikan terhadap kasus penceramah PY alias Umi Cinta, yang diduga meminta mahar Rp 1 juta untuk jaminan masuk surga, kini memasuki babak baru.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi menemukan adanya potensi pelanggaran hukum lain di luar dugaan ajaran agama yang menyimpang.

​Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan rumah tinggal pribadi sebagai lokasi pengajian atau perkumpulan keagamaan tanpa menempuh prosedur perizinan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan Pelanggaran Perwal Izin Rumah Ibadah

Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan Umi Cinta berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 16 Tahun 2020.

Perwal ini secara spesifik mengatur tentang izin pendirian rumah ibadah, baik yang bersifat sementara maupun tetap.

“Persoalannya, ini adalah tempat rumah tinggal yang katanya dijadikan tempat beribadah. Ini pun akan kami bahas lebih lanjut bersama unsur terkait,” kata Nesan kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (13/08/2025).

​Menurut Perwal tersebut, setiap kegiatan yang bersifat perkumpulan keagamaan, seperti majelis taklim, harus memenuhi syarat administrasi yang jelas.

Izin Tetangga dan Lingkungan Jadi Syarat Utama

Nesan Sudjana menekankan bahwa prosedur perizinan merupakan hal yang mutlak untuk menjaga ketertiban sosial.

Penggunaan rumah pribadi untuk kegiatan yang mengundang banyak orang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.

“Jika yang bersangkutan ingin mendirikan Majelis Taklim atau sejenisnya, harus ada persetujuan izin dari tetangga, RT, RW, dan lainnya. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

​Ia menambahkan, akan jauh lebih baik jika kegiatan keagamaan dilaksanakan di tempat ibadah resmi yang sudah tersedia di lingkungan tersebut untuk menghindari potensi gesekan di masyarakat.

​”Karena setiap perkumpulan yang melibatkan beberapa orang harus memiliki izin resmi, dan idealnya tidak di kediaman tempat tinggal pribadi,” tegas Nesan.

Klarifikasi Dugaan Ajaran dan Pelanggaran Aturan Tetap Berjalan

Meski menemukan adanya dugaan pelanggaran Perwal, Bakesbangpol bersama MUI dan FKUB tetap akan fokus pada agenda utama, yaitu melakukan klarifikasi terhadap Umi Cinta.

Pemanggilan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Kantor Kelurahan Mustikajaya.

​Proses klarifikasi ini akan mendalami dua isu sekaligus:

  1. ​Kebenaran tudingan iming-iming masuk surga Rp 1 juta.
  2. ​Alasan penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan pengajian tanpa izin resmi.

​”Kami jadwalkan besok untuk mempercepat penyelesaian isu ini. Kami perlu mengonfirmasi langsung pemberitaan yang beredar agar tidak menjadi fitnah,” tutur Nesan.

Hasil dari pertemuan klarifikasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya, baik dari sisi pembinaan akidah maupun penegakan peraturan daerah yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya menaati aturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Ikuti terus perkembangan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi Umi Cinta hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x