Tunggu Fasilitasi Pemprov Jabar, Pemkot Bekasi Kebut Perwal Dana Hibah Rp100 Juta per RW

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Drs Junaedi (tengah).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Drs Junaedi (tengah).

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengebut finalisasi regulasi terkait program dana hibah Rp100 juta per RW. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) ini menjadi kunci sebelum program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2025 mendatang.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan landasan hukum untuk program unggulan ini telah memasuki tahap akhir di tingkat kota.

“Sekarang kita sudah sampai berproses pada pembuatan Perwal-nya,” ujar Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (23/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, proses tersebut kini menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan regulasi yang dibuat telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menjelaskan bahwa draf Perwal tersebut sedang dikoordinasikan lebih lanjut.

“Draf (Perwal) tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat terselesaikan,” jelas Dyah.

Pemenuhan Janji Politik dan Studi Banding

Program dana hibah Rp100 juta per RW merupakan salah satu janji politik utama dari pasangan Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024 lalu.

Untuk mematangkan teknis pelaksanaannya, Pemkot Bekasi telah melakukan berbagai kajian, termasuk kunjungan kerja ke Kota Depok yang telah lebih dulu menjalankan program serupa.

“Sedang disiapkan petunjuk teknisnya (juknis), teman-teman (eksekutif dan legislatif) sedang kunjungan kerja ke Kota Depok,” ungkap Tri Adhianto pada kesempatan sebelumnya, Senin (05/08/2025).

Mekanisme dan Pertanggungjawaban yang Ketat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menekankan pentingnya penyusunan juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang komprehensif.

Menurutnya, hal ini krusial untuk memastikan alokasi anggaran tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Semua sedang disiapkan, karena pertanggungjawabannya nanti berjenjang dari Camat, Lurah, hingga ke tingkat RT dan RW terkait penyelenggaraannya,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RW, seperti perbaikan kantor atau fasilitas umum lainnya. Namun, ada aturan tegas yang harus dipatuhi.

“Yang jelas itu untuk kegiatan para RW. Termasuk juga tidak boleh membangun di luar dari tanah yang statusnya tidak jelas,” tegasnya.

Setiap RW yang menerima dana hibah ini nantinya wajib membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan transparan.

“Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Minimal ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” pungkas Junaedi.

Ikuti terus perkembangan berita seputar kebijakan Pemerintah Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.

Visited 194 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:56 WIB

Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x