Tok! DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026 Sebesar Rp6,7 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan awal bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun mendatang.

​Dalam kesepakatan tersebut, proyeksi usulan APBD Kota Bekasi untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp6,7 Triliun. Angka ini akan menjadi panduan dalam merancang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi.

​Proses Pembahasan oleh BANGGAR dan TAPD

​Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif. Proses ini melibatkan BANGGAR DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 telah kami laksanakan secara mendalam. Hasil kebijakan terkait rancangan anggaran pendapatan tahun 2026 ini diarahkan untuk memperhatikan perkembangan ekonomi, baik secara nasional, regional, maupun lokal di Kota Bekasi,” ujar Ahmadi dalam keterangannya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

​Menurutnya, sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan setiap alokasi anggaran dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

​Tahapan Selanjutnya Menuju Penetapan APBD

​Sementara itu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan alur selanjutnya setelah penandatanganan KUA-PPAS ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah kota akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tindak lanjut teknis.

​”Secara struktural, kesepakatan KUA-PPAS ini akan dilanjutkan dengan pembuatan RKA oleh setiap OPD. Dokumen inilah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” jelas Tri Adhianto.

​Ia juga menyoroti tenggat waktu yang harus dipenuhi. “Kemudian nanti disahkan menjadi APBD. Kita tinggal punya waktu satu bulan, sampai akhir November harus bisa ditetapkan, disahkan oleh DPRD, dan kemudian diajukan untuk persetujuan Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

​Rincian Proyeksi Anggaran dalam KUA-PPAS 2026

​Berikut adalah rincian proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026:

​Target Pendapatan Daerah: Rp6.748.193.497.370

  • ​Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp4.130.294.000.000
  • ​Pendapatan Transfer: Rp2.617.898.497.370

​Alokasi Belanja Daerah: Rp6.921.193.497.370

  • ​Belanja Operasional: Rp5.889.823.497.370
  • ​Belanja Modal: Rp1.647.000.000.000
  • ​Belanja Tidak Terduga: Rp29.000.000.000

​Dari struktur tersebut, terdapat proyeksi defisit anggaran sebesar Rp173.000.000.000.

​Struktur Pembiayaan Daerah

​Untuk menutupi proyeksi defisit, disepakati strategi pembiayaan daerah sebagai berikut:

  • ​Penerimaan Pembiayaan: Rp200.000.000.000
  • ​Pengeluaran Pembiayaan: Rp27.000.000.000
  • ​Pembiayaan Netto: Rp173.000.000.000

​Dengan demikian, pembiayaan netto tersebut akan digunakan untuk menyeimbangkan defisit anggaran yang terjadi antara pendapatan dan belanja daerah.

​Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan publik dan APBD Kota Bekasi 2026 untuk mengetahui arah pembangunan kota Anda.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Dilibatkan Sejak Awal Seleksi, Komisi 4 Khawatir Dewan Pendidikan Kota Bekasi Jadi “Tandingan” Legislatif
Soroti Hubungan Kekeluargaan dengan Wali Kota Bekasi, DPRD Tuntut Sekda Solikhin Begini
UMK Kota Bekasi 2027 Berpeluang Tembus Rp6 Juta, Komisi 4 Ingatkan Ancaman PHK hingga Keseimbangan Nasib Buruh
Komisi I Evaluasi Dana Hibah Rp100 Juta Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi Usai Temukan Belanja Ganda
BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK
Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:40 WIB

Tak Dilibatkan Sejak Awal Seleksi, Komisi 4 Khawatir Dewan Pendidikan Kota Bekasi Jadi “Tandingan” Legislatif

Selasa, 3 November 2026 - 11:32 WIB

Soroti Hubungan Kekeluargaan dengan Wali Kota Bekasi, DPRD Tuntut Sekda Solikhin Begini

Selasa, 3 November 2026 - 08:20 WIB

UMK Kota Bekasi 2027 Berpeluang Tembus Rp6 Juta, Komisi 4 Ingatkan Ancaman PHK hingga Keseimbangan Nasib Buruh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Komisi I Evaluasi Dana Hibah Rp100 Juta Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi Usai Temukan Belanja Ganda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x