Menanggapi polemik yang beredar, Manajemen Damai Putra Group merilis surat klarifikasi resmi. Namun, surat hak jawab yang beredar dalam format PDF tersebut tidak mencantumkan nama penanggung jawab (Person in Charge) yang jelas.
Dalam rilis tersebut, manajemen membantah narasi yang beredar di masyarakat karena dianggap tidak sesuai fakta.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa keputusan PHK diambil setelah melalui evaluasi internal terkait dugaan pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tindakan PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan peraturan perusahaan,” bunyi pernyataan tertulis Damai Putra Group.
Manajemen juga mengklaim telah memenuhi hak-hak normatif karyawan, termasuk perhitungan gaji hingga hari terakhir, sisa cuti, dan tunjangan lain. Terkait ancaman pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun kepolisian, perusahaan menyatakan kesiapannya.
”Damai Putra Group menyatakan siap menghadapi proses hukum atau mediasi yang akan berlangsung,” tulis manajemen, sembari menegaskan penghormatan terhadap hak individu untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya diberitakan, Ketegangan mewarnai Kantor Pusat Damai Putra Group di Kota Bekasi pada Selasa (18/11/2025). Gladys Martha Yohana Tutuarima (25), seorang mantan karyawan, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi kantor pengembang properti tersebut untuk menuntut kejelasan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya cacat prosedur dan sepihak.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan intimidasi dan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri yang dikemas dalam “Surat Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja”. Gladys, yang akan genap berusia 26 tahun pada 20 November mendatang, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
Kronologi Kericuhan di Kantor Pusat
Kedatangan pihak Gladys bertujuan untuk menemui Direktur Damai Putra Group, Lenny Wijaya, selaku penandatangan surat perjanjian yang disengketakan. Namun, upaya pertemuan tersebut sempat memanas.
Setelah menunggu sekitar 15 menit di lobi, Kepala Keamanan, Siswono, menyampaikan bahwa Lenny Wijaya tidak berada di tempat dan tidak diketahui jadwal kembalinya. Ketidakpastian ini memicu emosi pihak keluarga yang merasa dipermainkan.
”Suasana sempat gaduh dan emosional karena tidak ada kejelasan. Kami akhirnya diarahkan keluar lobi sebelum akhirnya ditemui oleh perwakilan HRD, Bapak Eko dan Bapak Seno,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Mediasi Alot: 4 Pasal Sangkaan dan 2 Tuntutan Utama
Dalam pertemuan tertutup dengan perwakilan HRD, pihak Gladys menyampaikan keberatan keras atas prosedur pemberhentian yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) dan Senin (17/11/2025) sebelumnya. Pihak karyawan melayangkan tuduhan serius terkait dugaan tindak pidana yang menyertai proses administrasi tersebut.
Pihak Gladys merincikan 4 Pasal Sangkaan yang dialamatkan kepada oknum manajemen:
- Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Intimidasi.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Selain pasal pidana, Gladys juga mengajukan 2 Tuntutan Tegas:
- Pernyataan Terbuka: Menuntut manajemen mengakui bahwa Gladys diberhentikan/dipecat secara sepihak, serta menyatakan bahwa surat perjanjian bersama tersebut tidak sah karena tidak dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.
- Ganti Rugi: Menuntut kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami akibat kasus ini.
Hasil pertemuan tersebut dicatat dalam notulensi yang ditandatangani bersama, dengan janji akan disampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan.
Menanti Tindak Lanjut
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bekasi, mengingat Damai Putra Group merupakan salah satu pengembang besar di wilayah tersebut.
Pihak Gladys menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka dipenuhi, sementara perusahaan bersikukuh bahwa langkah mereka telah sesuai koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Publik kini menanti apakah penyelesaian akan tercapai melalui meja mediasi atau berlanjut ke ranah pidana.
Mengalami masalah ketenagakerjaan serupa? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Disnaker setempat atau ahli hukum terpercaya.







