Peras Sopir Truk Jutaan Rupiah: 5 Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Resmi Dipecat!

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar.

  • ​Lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi direkomendasikan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • ​Praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp1,7 juta hingga Rp3 juta per truk terjadi di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).
  • ​Skandal yang viral di media sosial ini memicu intervensi langsung dari Wali Kota Bekasi serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Hukuman maksimal ini dijatuhkan setelah kelimanya terbukti sah melakukan praktik pungutan liar (pungli) jutaan rupiah terhadap sopir truk komersial di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).

Keputusan pemecatan diumumkan menyusul hasil sidang kode etik internal instansi yang digelar pada Jumat (31/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Skandal Pungli Dishub Kota Bekasi Coreng Integritas Daerah

​Mengapa Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Dijatuhi Sanksi PTDH?

​Alasan utama penjatuhan sanksi PTDH adalah terbuktinya pelanggaran berat berupa pemerasan berkedok retribusi tak resmi terhadap para pengendara truk yang melintas di Kota Patriot.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memastikan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi aparatur yang merusak kredibilitas lembaga di mata masyarakat luas.

​”Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” tegas Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (31/07/2026).

​Selama proses pemeriksaan intensif berlangsung, Pemkot Bekasi membekukan seluruh absensi lapangan kelima oknum dan menarik mereka ke Markas Komando (Mako) Dishub Kota Bekasi guna mempermudah proses penyelidikan.

​”Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tandas Zeno dengan tegas.

​Bagaimana Modus dan Dampak Pungli di Bendung Prisdo?

​Modus operandi komplotan oknum petugas ini adalah mencegat laju truk pengangkut dan memaksa sopir membayar uang jalan dengan besaran yang tak masuk akal.

Skandal memalukan ini pertama kali meledak dan menjadi konsumsi publik usai tayangan investigasi dari akun TikTok @joniarnewspekankabirojkt menjadi viral di jagat maya.

​Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di lapangan:

  • ​Lokasi Operasi: Aksi pencegatan terpusat di titik vital Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).
  • ​Nominal Fantastis: Setiap kendaraan niaga dipatok tarif pungli bervariasi antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta.
  • ​Dilakukan Terbuka: Pemerasan ini berani dilakukan para pelaku saat mereka tengah berdinas mengenakan seragam kebesaran aparatur pemerintah.

​Apa Instruksi Khusus Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat?

​Merespons kemarahan publik atas insiden tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan Kadishub untuk menginvestigasi para pelaku hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman setimpal sesuai regulasi.

Ia juga menuntut adanya mitigasi menyeluruh agar celah pungli serung serupa tidak lagi terulang di wilayahnya.

​Tak berhenti di tingkat kota, kasus yang mencoreng wajah birokrasi ini turut memancing atensi khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sang gubernur dikabarkan langsung turun tangan menghubungi Wali Kota Bekasi, memberikan arahan keras agar setiap oknum nakal berseragam diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Intervensi pimpinan daerah inilah yang memastikan sanksi pemecatan (PTDH) akhirnya dijatuhkan secara sah.

Ketegasan Pemkot Bekasi dalam menindak oknum nakal ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan aparat pemerintah.

Transparansi serta penegakan integritas kini menjadi kunci utama tata kelola yang bersih di lingkungan pemerintahan daerah.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah tegas pemecatan (PTDH) oknum Dishub ini? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mendukung pemberantasan pungli di Kota Bekasi! Pastikan Anda juga membaca liputan eksklusif lainnya seputar tata kelola pemerintahan hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilirik Wali Kota Mississauga Kanada Berdarah Indonesia, Tri Adhianto Siap Jajaki Sister City Sektor Farmasi hingga Aerospace
Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu
Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal
Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026
Fly Over Bulak Kapal Bekasi Rp188 Miliar Ditargetkan Rampung Awal 2028
Menko AHY Turun Langsung Tinjau Kesiapan Proyek Fly Over Bulak Kapal
GPB2P Minta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Kawal Kritis Kebijakan Bupati Asep
Sikat Celah Agen Bodong! Agen Perlinsos Digital Kota Bekasi Wajib Verifikasi NIK dan Biometrik Wajah Saat Daftarkan Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Dilirik Wali Kota Mississauga Kanada Berdarah Indonesia, Tri Adhianto Siap Jajaki Sister City Sektor Farmasi hingga Aerospace

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Menko AHY Turun Langsung Tinjau Kesiapan Proyek Fly Over Bulak Kapal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x