Disdukcapil Gelar Layanan Cetak Ulang KTP-el Gratis di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama: Layanan “Hadiah Tahun Baru” Disdukcapil

  • Waktu Pelaksanaan: 29, 30, dan 31 Desember 2025.
  • Lokasi: Kantor Kecamatan di 12 wilayah se-Kota Bekasi.
  • Jenis Layanan: Cetak ulang KTP-el rusak atau hilang (Gratis).
  • Kuota: Terbatas 26 keping blangko per kecamatan per hari.
  • Syarat Mutlak: Wajib datang sendiri (tanpa kuasa) dan aktivasi IKD.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan “kado spesial” bagi warga berupa layanan cetak ulang KTP Elektronik (KTP-el) gratis menjelang pergantian tahun.

Program bertajuk “Gebyar Akhir Tahun” ini digelar serentak di 12 kecamatan mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Di Mana Lokasi dan Kapan Jam Operasional Layanan?

​Layanan ekstra ini dibuka secara tatap muka (offline) di seluruh kantor kecamatan yang tersebar di Kota Bekasi.

Warga yang membutuhkan layanan penggantian dokumen kependudukan dapat langsung mengunjungi kantor kecamatan sesuai domisili pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, selama jam kerja berlangsung.

​Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk apresiasi pelayanan publik kepada masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026.

​”Dengan pelayanan ini dibuka sebagai bagian dari Hadiah Tahun Baru buat warga Kota Bekasi yang diselenggarakan di 12 Kecamatan,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Senin (29/12/2025).

​Apa Syarat Cetak Ulang KTP-el yang Hilang atau Rusak?

​Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi agar proses pencetakan dapat dilakukan. Layanan ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

​Berikut adalah syarat lengkapnya:

  • KTP Rusak: Wajib membawa fisik KTP-el yang rusak (patah, terkelupas, atau buram).
  • KTP Hilang: Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian (Polsek/Polres) setempat.
  • Kehadiran: Pemohon wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) untuk verifikasi biometrik.
  • Aktivasi IKD: Pemohon wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lokasi layanan.

​”Masyarakat dapat datang sendiri untuk mendapatkan layanan dan pastikan masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tambah Taufiq.

​Berapa Kuota Blangko yang Disediakan Per Hari?

​Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, Disdukcapil membatasi kuota pencetakan harian untuk menjaga ketertiban dan ketersediaan logistik. Sistem antrean dilakukan secara manual di masing-masing kecamatan (siapa cepat dia dapat).

​”Untuk proses pelayanannya sendiri, kuota blangko yang diberikan per kecamatan sebanyak 26 blangko,” jelas Taufiq.

​Oleh karena itu, warga diimbau untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean, mengingat jumlah keping blangko yang sangat terbatas di setiap titik layanan.

​Program ini diharapkan dapat mempermudah warga Kota Bekasi yang selama ini terkendala waktu untuk mengurus dokumen kependudukan yang rusak atau hilang.

Bagi warga yang belum memiliki aplikasi IKD, petugas kecamatan siap membantu proses instalasi dan aktivasi di tempat.

Warga Bekasi, segera manfaatkan kesempatan ini! Pastikan dokumen kependudukan Anda lengkap dan valid menyambut tahun yang baru.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Fiskal! Belanja Pemkot Bekasi 2027 Merosot Drastis ke Rp6,69 Triliun, Apa Dampaknya ke Publik?
DBMSDA Kota Bekasi Ultimatum Pengelola JPO Stasiun Kranji: Perbaikan Total atau Kontrak Tidak Diperpanjang!
Tiga JPO di Kota Bekasi Menua dan Rusak Parah, DBMSDA Buru Investor untuk Peremajaan Terintegrasi TOD
Viral di Threads: Keluhan KTP Pemkot Bekasi Direspons Wali Kota Tri Adhianto, Warga Justru Buktikan Kecepatan Aplikasi e-Open
BKD Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Pansel, Siapa Layak Rebut Kursi Panas Sekda Kota Bekasi?
JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat
Peran Strategis BUMD Jadi Mesin Pendapatan di Era Efisiensi Fiskal Daerah
Sempat Viral Gegara Curam, Pemkot Bekasi Paksa Pengelola JPO Tol Bekasi Barat Pasang Anak Tangga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:01 WIB

Darurat Fiskal! Belanja Pemkot Bekasi 2027 Merosot Drastis ke Rp6,69 Triliun, Apa Dampaknya ke Publik?

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Ultimatum Pengelola JPO Stasiun Kranji: Perbaikan Total atau Kontrak Tidak Diperpanjang!

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Tiga JPO di Kota Bekasi Menua dan Rusak Parah, DBMSDA Buru Investor untuk Peremajaan Terintegrasi TOD

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

BKD Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Pansel, Siapa Layak Rebut Kursi Panas Sekda Kota Bekasi?

Kamis, 10 September 2026 - 14:55 WIB

JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x