Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan Kecamatan Bekasi Timur saat melakukan pembongkaran manual bangunan liar yang berdiri di atas lahan PSU Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Durenjaya, Jumat (06/02/2026).

Petugas gabungan Kecamatan Bekasi Timur saat melakukan pembongkaran manual bangunan liar yang berdiri di atas lahan PSU Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Durenjaya, Jumat (06/02/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi Penertiban: Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
  • Objek: 8 bangunan liar (bangli) di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
  • Dasar Hukum: Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3.
  • Personel: 51 petugas gabungan dikerahkan untuk pembongkaran manual.

​Pemerintah Kecamatan Bekasi Timur mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa delapan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Durenjaya, Jumat (06/02/2026).

Penertiban ini dilakukan oleh puluhan petugas gabungan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti instruksi pimpinan daerah terkait penataan kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Penertiban Bangunan Liar Ini Dilakukan?

​Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut konkret atas instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta dukungan terhadap Instruksi Presiden mengenai Gerakan Indonesia Asri.

Keberadaan bangunan tanpa izin di sepanjang jalan dan bantaran irigasi dinilai telah mengganggu ketertiban umum, menghambat fungsi fasilitas publik, serta merusak estetika wilayah.

​”Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Kami ingin kawasan Bekasi Timur lebih rapi dan nyaman, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan lingkungan yang resik dan indah,” kata Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi penertiban, Jumat (06/02/2026).

​Arie menegaskan bahwa Pemkot Bekasi melalui pihak kecamatan tidak hanya berhenti pada tahap pembongkaran.

Pengawasan intensif akan terus dilakukan pasca-penertiban untuk memastikan lahan PSU yang telah bersih tidak kembali diserobot atau dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Bagaimana Prosedur Pembongkaran yang Dijalankan Petugas?

​Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh jalur persuasif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Bekasi Timur, Victor Yudistira, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri properti mereka.

​”Kami sudah memberikan edukasi serta melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga agar pemilik membongkar mandiri. Namun, karena masih ada sekitar delapan bangli yang bertahan di lahan PSU, maka hari ini kami tertibkan,” ungkap Victor kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatan, Jumat (06/02/2026).

​Dalam operasi ini, sebanyak 51 personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Proses pembongkaran dilakukan secara manual dan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga atau pemilik bangunan.

​Apa Dasar Hukum Penindakan Tersebut?

​Tindakan tegas ini memiliki landasan hukum yang kuat. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar regulasi daerah, yakni:

  • Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011: Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
  • Penyalahgunaan Lahan PSU: Okupasi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum.

​Dengan ditertibkannya kawasan Jalan Nonon Sonthanie, diharapkan fungsi jalan dan saluran air di Kelurahan Durenjaya dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas.

Warga Bekasi, mari jaga lingkungan kita! Jika Anda melihat adanya pelanggaran ketertiban umum atau penyalahgunaan lahan fasilitas publik di wilayah Anda, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi layanan Call Center 112.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?
Hasil Uji Lab Keluar: Kali Bekasi Sah Tercemar Berat dari Hulu Bogor
Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif
AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi
Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme
Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik
Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 4 Perwira Bekasi Utara Dikecam
Nasib 300 Pedagang Relokasi: Disperkimtan Kebut Rencana Awning Rooftop Pasar Baru Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:01 WIB

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:57 WIB

AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik

Berita Terbaru

Yuk kunjungi Booth MyPertamina di Hall 6 Booth 6B ICE BSD City untuk merasakan langsung ekosistem energi digital masa depan.

Ekstra

Inovasi Energi Pertamina Patra Niaga Pukau GIIAS 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:49 WIB

Tangkapan layar Surat Undangan Resmi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk agenda pelantikan pada Kamis (30/07/2026) di Aula H. Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi.

Bekasi

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, saat memaparkan temuan BPK terkait indikasi kebocoran PAD dan tata kelola aset daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:20 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x