- Tenggat Pembongkaran: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan batas waktu satu pekan (hingga pekan pertama November 2026) bagi warga penerima uang ganti rugi di kawasan Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, untuk membongkar bangunan secara mandiri.
- Jadwal & Target Konstruksi: Konstruksi fisik Fly Over (FO) Bulak Kapal dijadwalkan mulai 15 November 2026 dengan estimasi pengerjaan selama 16 bulan (target rampung Triwulan I-2028).
- Anggaran Proyek: Total proyeksi kebutuhan anggaran mencapai lebih dari Rp360 miliar (pengadaan lahan Rp107 miliar dan usulan awal konstruksi Rp253 miliar), dengan realisasi biaya konstruksi fisik sebesar Rp188 miliar yang ditanggung APBN melalui Bantuan Presiden (Banpres).
- Cakupan Lahan & Warga Terdampak: Proyek sepanjang 768 meter dari Jalan Joyo Martono hingga Jalan Pahlawan ini membutuhkan lahan seluas 1,2 hektare (10.637 meter persegi) yang mencakup 96 bidang tanah dan berdampak pada 78 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Aren Jaya, serta Kelurahan Margahayu.
WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO memberikan tenggat waktu satu pekan kepada puluhan Kepala Keluarga (KK) penerima uang ganti rugi untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri menjelang konstruksi fisik Fly Over Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur.
Instruksi tegas ini dikeluarkan Pemkot Bekasi mengingat pengerjaan fisik proyek senilai Rp188 miliar dari Bantuan Presiden (Banpres) APBN tersebut dijadwalkan dimulai pada 15 November 2026.
Apabila warga melewati batas waktu yang ditentukan, Pemkot Bekasi memastikan akan turun tangan melakukan pembongkaran bangunan di lokasi proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi Tegas Wali Kota Bekasi Terkait Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal
Mengapa Wali Kota Bekasi Memberi Tenggat Bongkar Mandiri di Kawasan Bulak Kapal?
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan pembongkaran mandiri agar area trase proyek benar-benar steril sebelum alat berat masuk pada pertengahan November 2026.
Warga yang telah menerima pencairan uang ganti rugi diminta tidak menunda pengosongan lahan demi menjaga ketepatan jadwal konstruksi nasional tersebut.
”Saya udah perintahkan kepada temen-temen bagi yang sudah dibayarkan untuk proses biaya ganti rugi lahan. Kalau perlu sudah hari ini, kita berharap mereka sudah bisa melakukan proses pembongkaran bangunan secara mandiri,” tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di kawasan Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/10/2026).
Pemkot Bekasi memberikan toleransi waktu selama tujuh hari ke depan bagi warga terdampak untuk mengamankan material bangunan masing-masing.
Jika tenggat tersebut diabaikan, aparat Pemkot Bekasi akan mengambil alih proses penertiban secara langsung.
”Nanti kita kasih batas waktu, sampai Minggu Depan. Kalau mereka tidak membongkar secara mandiri, seminggu setelah dilakukan proses pembongkaran, berarti tugas kita nanti yang melakukan pembongkaran. Mereka kita berikan waktu dulu untuk membongkar sendiri,” jelasnya.
Bagaimana Solusi Pemkot Bekasi Jika Ada Warga yang Belum Sepakat Harga Ganti Rugi?
Pemkot Bekasi menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Bekasi apabila masih terdapat pemilik lahan yang belum menyepakati nilai appraisal hingga batas akhir administrasi pada 2 November 2026.
Langkah hukum ini ditempuh agar sengketa nilai tanah tidak menyandera jadwal pembangunan infrastruktur publik.
”Dengan target penyelesaian administrasi pembayaran biaya ganti rugi dinyatakan 2 November menjadi targetnya. Walaupun memang ada potensi terkait kemungkinan ada harga yang masih tidak disetujui, nantinya akan dititipkan di Pengadilan untuk nanti di konsinyasi. Ya sehingga proses pelaksanaan di lapangan tidak ada hambatan,” tuturnya.
Hingga akhir Oktober 2026, Pemkot Bekasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terus mengebut pencairan dana kompensasi lahan secara bertahap.
Pekan lalu, pembayaran tahap awal telah diselesaikan bagi 15 KK, disusul pencairan tahap kedua pada pekan ini yang menyasar 33 KK tambahan.
Berapa Total Anggaran, Luas Lahan, dan Jumlah Warga Terdampak Proyek Fly Over Bulak Kapal?
Total kebutuhan anggaran dalam perencanaan awal pembangunan Fly Over Bulak Kapal diproyeksikan menembus lebih dari Rp360 miliar, yang terbagi atas beban pengadaan tanah oleh daerah dan konstruksi fisik oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah rincian teknis, anggaran, serta sebaran wilayah proyek Fly Over Bulak Kapal:
- Total Proyeksi Anggaran Awal: Lebih dari Rp360 miliar (meliputi anggaran pengadaan lahan sebesar Rp107 miliar dan usulan awal konstruksi Rp253 miliar).
- Realisasi Anggaran Konstruksi APBN: Sebesar Rp188 miliar yang bersumber dari APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
- Jadwal & Durasi Pengerjaan: Mulai konstruksi pada 15 November 2026 dengan target pengerjaan selama 16 bulan (diproyeksikan rampung pada Triwulan I Tahun 2028).
- Dimensi & Trase Jalan Layang: Membentang sepanjang 768 meter yang menghubungkan Jalan Joyo Martono hingga Jalan Pahlawan.
- Kebutuhan & Luas Lahan: Mencakup area koridor sekitar 1,2 hektare (kebutuhan spesifik lahan terukur mencapai 10.637 meter persegi) yang terbagi dalam 96 titik bidang tanah.
- Status Kepemilikan Lahan Terdampak: Meliputi lahan masyarakat, Tanah Milik Negara, lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemkot Bekasi, lahan perkeretaapian milik PT KAI, serta lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
- Jumlah Warga Terdampak: Sebanyak 78 Kepala Keluarga (KK), meningkat dari pendataan tahap awal yang tercatat sebanyak 74 KK.
- Wilayah Administratif Terdampak: Melintasi tiga kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur, yakni Kelurahan Duren Jaya, Kelurahan Aren Jaya, dan Kelurahan Margahayu.
Apa Dampak dan Urgensi Pembangunan Fly Over Bulak Kapal bagi Warga Kota Bekasi?
Pembangunan Fly Over Bulak Kapal menjadi solusi krusial untuk mengurai kemacetan kronis sekaligus menekan risiko kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur
Proyek ini dipercepat menyusul insiden kecelakaan kereta api di dekat Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu serta adanya penyesuaian proyek strategis Double-Double Track (DDT) atau jalur dwiganda milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang meningkatkan frekuensi perjalanan kereta secara signifikan.
Kehadiran Fly Over Bulak Kapal pada awal 2028 mendatang diharapkan mampu mengubah wajah konektivitas antara Jalan Joyo Martono dan Jalan Pahlawan sekaligus mengakhiri titik kemacetan terparah di wilayah Bekasi Timur.
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk mulai mengantisipasi rekayasa arus lalu lintas selama masa konstruksi berlangsung mulai pertengahan November 2026.
Bagaimana tanggapan Anda terkait kesiapan pembangunan Fly Over Bulak Kapal ini? Bagikan artikel ini dan tuliskan pendapat Anda di kolom komentar.
Jangan lupa baca berita terkait lainnya di RakyatBekasi.Com serta ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















