Pengamat: Kalau Area Wiskul GOR Gunakan RTH, Itu Salahi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam ’45 Bekasi, Adi Susila mengamati bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang memperhatikan aturan perundangan mengenai kebijakan alih fungsi beberapa lahan milik pemerintah yang diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang menjadi lokasi bisnis.

“RTH itu kebijakan jangka panjang, jadi karena jangka panjang, sepertinya kurang memperhatikan. Kaya gak penting padahal dampaknya ke depan. Kalau nanti lingkungannya rusak, kan bahaya,” ujar Adi Susila yang juga Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan politik UNISMA, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi mengatakan, jika benar lokasi wisata Kuliner yang ada di Jalan Ahmad Yani, mengambil areal Hutan Kota. Maka itu menyalahi peraturan. Harusnya, kata dia, hal itu tidak terjadi, sekalipun dimanfaatkan, harus didesign sedemikian rupa tanpa mengurangi fungsi RTH sebagai paru-paru lingkungan perkotaan.

Diakuinya, kebijakan RTH sebesar 30 persen, masih dianggap remeh oleh pemerintah daerah. Hal tersebut karena dampaknya tidak terjadi sekarang, tapi sepuluh tahun kemudian.

“Sepertinya banyak yang tak peduli tentang kebijakan RTH 30 persen. Nanti terasa jika Kota Bekasi tidak mampu menghadapi perubahan iklim. Seperti sekarang soal La Nina, salah satunya disebabkan karena daya dukung lingkungan sudah tidak memadai,” ungkap Adi.

Diakuinya, Kota Bekasi belum memiliki tempat berkumpul yang nyaman seperti Jakarta ada Monas, atau pun di Bandung yang disediakan pemerintah. Sedangkan di Kota Bekasi, pihak swasta lah yang berlomba-lomba menyediakan sejumlah area untuk berkumpul, seperti Summarecon.

“Kalau wisata kuliner itu memangkas area Hutan Kota tentu menyalahi. Padahal dulu konsepnya, areal Gor Chandra Baga yang kosong akan dijadikan working place atau tempat kerja bersama,” tukasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum DPP Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang peka terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Menyoal wisata kuliner yang menyaplok sebagian hutan kota, Puput mendesak Pemerintah Kota Bekasi merelokasi ke tempat yang strategis.

“Ya di Evaluasi saja, relokasi (wiskul) ke tempat yang tidak menggangu RTH. Kan jelas Kota Bekasi RTH kurang dan belum mencapai 30%,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x