Satpol PP Kota Bekasi Segel THM Bandel Saat Ramadhan

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Nano Banana Pro)

Ilustrasi (Nano Banana Pro)

Poin Utama:

  • ​Pemerintah daerah melarang total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
  • ​Masa penutupan efektif berlaku mulai H-3 awal Ramadhan hingga H+5 setelah Hari Raya Idul Fitri.
  • ​Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat dan tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga penyegelan fisik bangunan.
  • ​Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim yang beribadah di seluruh kawasan, termasuk titik-titik ramai seperti Jatiasih dan Rawalumbu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi siap menindak tegas hingga menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Langkah represif ini diambil sebagai bentuk penegakan maklumat dari Pemkot Bekasi untuk menjaga kesucian bulan puasa dan menjamin ketertiban masyarakat di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Berlaku?

​Penutupan operasional seluruh THM di wilayah hukum Kota Bekasi diwajibkan mulai H-3 sebelum masuknya bulan Ramadhan hingga H+5 pasca Hari Raya Idul Fitri.

Aturan waktu operasional ini mengacu pada maklumat resmi yang diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi sebagai pedoman mutlak bagi para pelaku usaha hiburan.

​”Berkenaan dengan THM, memang sudah ada surat edaran untuk penutupan operasional selama bulan suci Ramadhan yang sudah berlaku mulai H-3 hingga H+5 Hari Raya Idul Fitri,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Mako Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (20/02/2026).

​Nesan memastikan pihaknya akan mengawasi secara menyeluruh penerapan aturan ini. Kepatuhan para pengusaha sangat menentukan kondusivitas wilayah selama sebulan penuh.

​Apa Sanksi Bagi THM yang Nekat Buka Saat Ramadhan?

​Sanksi bagi THM yang membandel akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga penyegelan paksa lokasi usaha.

Satpol PP Kota Bekasi tidak akan ragu mengeksekusi penutupan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jika mendapati adanya pelanggaran di lapangan.

​Untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur, berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh petugas:

  • ​Pengawasan dan pengamatan langsung secara senyap di titik-titik rawan.
  • ​Pemeriksaan dan penggerebekan bersama tim gabungan penegak hukum Pemkot Bekasi.
  • ​Pemberian teguran dan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga.
  • ​Penyegelan dan penutupan paksa operasional jika pengusaha tetap menolak mematuhi aturan.

​Bagaimana Harapan Pemkot Bekasi Kepada Pengusaha Hiburan?

​Pemkot Bekasi sangat berharap seluruh pengelola dan pelaku usaha THM memiliki kepekaan sosial serta saling menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Sinergi antara pemerintah daerah, warga, dan pengusaha dibutuhkan agar suasana kota, baik di pusat pemerintahan maupun di wilayah perbatasan seperti Jatisampurna, Pondokgede, dan Pondokmelati, tetap aman terkendali.

​Pengawasan ekstra yang diinisiasi oleh aparat penegak Perda ini juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam merespons kekhawatiran masyarakat akan potensi gangguan ketertiban umum.

Penertiban dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bekasi dalam beribadah.

Apabila Anda menemukan adanya THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di lingkungan Anda, segera laporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau langsung hubungi layanan Call Center Satpol PP terdekat agar segera ditindaklanjuti.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
El Nino Mengancam, Pemkot Bekasi Antisipasi Kekeringan
Marak Pungli di CFD Kota Bekasi, Pemkot Segera Tindak Preman
Buntut Nobar Piala Dunia, Wali Kota Bekasi Absen Apel Pagi
Konser Zephyer Project Bekasi Batal, Proses Refund Tiket Tuai Polemik
Rekor Zenza TekSas Pecahkan 507 Soal di CFD Lagoon Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

El Nino Mengancam, Pemkot Bekasi Antisipasi Kekeringan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Buntut Nobar Piala Dunia, Wali Kota Bekasi Absen Apel Pagi

Berita Terbaru

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi menggunakan armada Clean Water Response Unit saat mendistribusikan pasokan air bersih untuk warga yang terdampak gangguan PDAM di Kecamatan Bekasi Timur, belum lama ini. Bantuan ini disalurkan sekaligus sebagai bentuk mitigasi Pemkot Bekasi dalam menghadapi potensi kekeringan ekstrem dampak fenomena El Nino di berbagai titik rawan. (Foto: Dok. RakyatBekasi)

Bekasi

El Nino Mengancam, Pemkot Bekasi Antisipasi Kekeringan

Senin, 20 Jul 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x