Komisi X DPR RI Dorong Pemkot Bekasi Atur Lapangan Padel di Permukiman

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas olahraga Padel yang kini tengah digandrungi masyarakat dan resmi menjadi objek pajak baru Pemerintah Kota Bekasi mulai akhir tahun 2025.

Ilustrasi aktivitas olahraga Padel yang kini tengah digandrungi masyarakat dan resmi menjadi objek pajak baru Pemerintah Kota Bekasi mulai akhir tahun 2025.

Poin Utama:

  • ​Desakan Regulasi: Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bekasi, segera menyusun Perda Tata Ruang khusus untuk fasilitas olahraga komersial.
  • ​Fokus Lokasi: Aturan ini mendesak diterapkan pada fasilitas seperti lapangan padel yang berbatasan langsung dengan area permukiman penduduk guna meminimalkan gangguan.
  • ​Sanksi & Evaluasi: Fasilitas olahraga yang menimbulkan polusi suara atau mengganggu ketertiban umum masyarakat direkomendasikan untuk dievaluasi perizinannya.
  • ​Potensi Ekonomi: Pengelolaan yang sesuai zonasi dapat menggerakkan UMKM dan ekonomi warga di tingkat RT/RW maupun Kelurahan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian secara tegas mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bekasi, untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketat keberadaan lapangan padel dan fasilitas olahraga komersial di kawasan permukiman.

Langkah preventif ini dinilai krusial guna menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap tren gaya hidup sehat dan perlindungan terhadap kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Lapangan Padel di Permukiman Butuh Perda Khusus?

​Kebutuhan akan regulasi tata ruang menjadi sangat mendesak agar kehadiran fasilitas olahraga tidak memicu konflik sosial akibat kebisingan atau masalah ketertiban lingkungan.

Terlebih lagi, tren olahraga padel kini mulai menjamur dan merambah berbagai kawasan hunian, sehingga langkah antisipasi sangat relevan bagi wilayah padat seperti Jatisampurna, Rawalumbu, hingga Pondokgede.

​“Kalau dari sisi tata ruang, memang harus melalui Perda. Ini penting supaya masyarakat yang berolahraga terfasilitasi, tetapi masyarakat umum yang ada di sekitar situ juga tidak terganggu,” kata Lalu Hadrian kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

​Apakah Pembangunan Fasilitas Olahraga Membawa Dampak Positif?

​Pembangunan sarana olahraga jelas membawa dampak yang sangat positif, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola hidup sehat.

Komisi X DPR RI sangat mendukung bertumbuhnya sentra-sentra kebugaran baru di berbagai tingkatan wilayah, asalkan pembangunannya tetap mematuhi zonasi yang berlaku.

​Selain menyehatkan, kehadiran lapangan olahraga sejatinya dapat membuka peluang ekonomi baru apabila dikelola secara profesional. Berikut adalah beberapa potensi keuntungan ekonomi bagi lingkungan sekitar:

  • ​Pemberdayaan sektor UMKM lokal dan pedagang kecil di sekitar lokasi olahraga.
  • ​Penyediaan lapangan kerja baru bagi warga sekitar, khususnya pemuda karang taruna tingkat RT/RW.
  • ​Peningkatan nilai kawasan permukiman karena terintegrasi dengan akses fasilitas gaya hidup sehat.

​Bagaimana Jika Fasilitas Olahraga Mengganggu Ketertiban Warga?

​Jika sebuah fasilitas terbukti memicu kebisingan tinggi, masalah parkir, atau aktivitas yang meresahkan ketenangan warga setempat, pemerintah daerah berhak dan wajib turun tangan melakukan penindakan. Pemkot Bekasi maupun instansi terkait didorong untuk tidak ragu melakukan evaluasi secara berkala.

​Ketertiban umum tetap menjadi prioritas utama di atas tren olahraga komersial. Lalu mengingatkan bahwa evaluasi perizinan secara ketat harus dilakukan terhadap pihak pengelola sarana olahraga yang terbukti abai terhadap aspek kenyamanan lingkungan sekitarnya.

Mengingat pesatnya dinamika pembangunan di daerah penyangga, Wali Kota Bekasi bersama legislatif diharapkan dapat merespons cepat masukan ini dengan merumuskan kebijakan yang adaptif. Regulasi yang jelas akan menguntungkan iklim investasi olahraga sekaligus menjamin ketenangan warga.

​Apakah lingkungan Anda di tingkat RT/RW merasa terganggu dengan aktivitas fasilitas komersial yang tidak sesuai peruntukan? Sampaikan laporan atau aspirasi Anda di kolom komentar kami, atau teruskan aduan tersebut melalui kanal resmi layanan publik Pemkot Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
Reses III Dewan Rudy Heryansah di Medansatria: Komitmen Kawal Ketat Aspirasi Infrastruktur Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x