Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) didampingi jajaran pejabat Pemkot Bekasi berfoto bersama 50 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan di Gedung Disdik Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) didampingi jajaran pejabat Pemkot Bekasi berfoto bersama 50 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan di Gedung Disdik Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026).

​Poin Utama:

  • ​Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melarang keras segala bentuk pungutan sekolah yang bersifat memaksa berkedok iuran komite.
  • ​Penegasan ini membidik 50 Kepala SD dan SMP Negeri yang baru dilantik di Gedung Disdik Kota Bekasi pada Jumat (17/04/2026).
  • ​Pemkot Bekasi menegaskan kontribusi wali murid melalui Komite Sekolah diizinkan namun wajib bersandar pada asas sukarela.
  • ​Satu-satunya pungutan legal hanyalah uang kas kelas yang murni dikelola demi kebutuhan siswa, bukan untuk operasional atau kepentingan pribadi guru.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah dan guru sekolah negeri untuk mempraktikkan pungutan liar berkedok iuran wajib atau sumbangan komite kepada siswa.

Peringatan keras ini mencuat tak lama setelah prosesi pelantikan 50 Kepala SD dan SMP Negeri di Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Bekasi memastikan tidak akan menoleransi oknum pendidik yang menjadikan institusi sekolah sebagai ladang pemerasan terselubung terhadap wali murid.

​Apa Saja Jenis Pungutan Sekolah yang Diperbolehkan di Kota Bekasi?

​Pemkot Bekasi menetapkan bahwa uang kas kelas merupakan satu-satunya bentuk iuran rutin yang masih mendapat lampu hijau.

Kendati demikian, dana tersebut wajib dikelola secara transparan oleh pengurus kelas dan dikembalikan sepenuhnya dalam wujud fasilitas penunjang belajar siswa sehari-hari.

​”Uang kas, boleh nggak? Boleh. Sepanjang kepentingan untuk kepentingan anak sekolah. Bukan kepentingan guru pribadi,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Minggu (19/04/2026).

​Bagaimana Aturan Resmi Kontribusi Wali Murid dan Komite Sekolah?

​Partisipasi orang tua dalam memajukan mutu infrastruktur pendidikan sejatinya tidak pernah diharamkan, asalkan murni dilandasi kesukarelaan tanpa patokan nominal.

Pihak pemerintah kota secara kritis menyoroti tren sumbangan komite yang kerap diseragamkan sehingga berubah wujud layaknya kewajiban bulanan.

​”Saya tekankan sekolah yang baik memang membutuhkan perhatian dan kontribusi dari orang tua, tapi itu harus melalui komite sekolah dan tidak boleh dipaksaan,” kata Tri.

​Untuk mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar, berikut adalah batasan tegas dari Pemkot Bekasi:

  • ​Sumbangan melalui komite sekolah dilarang mematok batas minimum nominal.
  • ​Pembayaran sumbangan tidak boleh diikat dengan tenggat waktu yang mengikat.
  • ​Dana tidak boleh digunakan untuk tunjangan atau insentif tenaga pendidik.

​Apa Imbauan Pemkot Bekasi Terkait Gratifikasi Berkedok Hadiah Guru?

​Pemkot Bekasi menyoroti tajam budaya kolektif wali murid yang kerap menekan orang tua lain untuk patungan membeli bingkisan perpisahan atau hadiah perayaan ulang tahun bagi guru. Tradisi ini dinilai berpotensi memicu kesenjangan sosial, memberatkan finansial keluarga, serta mendekati unsur gratifikasi.

​“Kalau mau memberi, silakan. Tapi tidak perlu diseragamkan atau dikolektifkan. Itu harus dari keinginan masing-masing,” kata Tri.

​Langkah represif terhadap pungutan liar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan negeri di Kota Bekasi tidak boleh diubah menjadi ladang bisnis oknum tertentu.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan pilar utama untuk mencetak generasi cerdas tanpa harus memeras kantong rakyat.

​Apakah Anda memiliki pengalaman terkait pungutan tak wajar di lingkungan sekolah negeri? Jangan ragu bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Sebarkan artikel ini kepada wali murid lainnya, dan terus pantau liputan mendalam seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Tenggat Tinggal Hitungan Hari, Proyek Rp5,6 Miliar Revitalisasi Lapangan Multiguna Bekasi Timur Baru Masuk Tahap Geotextile
Promo ‘Gajihan Sale’ Be Glow One Kangkangi Perda, Wali Kota Bekasi Didesak Evaluasi Satpol PP dan Disparbud
​Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Capai 47 Bidang, BPN Perketat Verifikasi Dokumen Warga
Puskesmas Kranji Integrasikan Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis di RW 06
​Baru Capai 5,72 Persen! Pendaftaran Perlinsos Digital Kota Bekasi Capai 47 Ribu KK
Tekan Potensi Sengketa Lahan, Wali Kota Bersama Kakantah Bekasi Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga 9 Kelurahan
Dugaan Korupsi GOR Rp64 Miliar, GMNI Desak Kadisperkimtan Kota Bekasi Dicopot
Pembangunan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Dimulai 4 November: Pembebasan Lahan 78 KK Dikebut!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:49 WIB

​Tenggat Tinggal Hitungan Hari, Proyek Rp5,6 Miliar Revitalisasi Lapangan Multiguna Bekasi Timur Baru Masuk Tahap Geotextile

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Promo ‘Gajihan Sale’ Be Glow One Kangkangi Perda, Wali Kota Bekasi Didesak Evaluasi Satpol PP dan Disparbud

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:31 WIB

​Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Capai 47 Bidang, BPN Perketat Verifikasi Dokumen Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Puskesmas Kranji Integrasikan Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis di RW 06

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:45 WIB

​Baru Capai 5,72 Persen! Pendaftaran Perlinsos Digital Kota Bekasi Capai 47 Ribu KK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x