Forkads Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan TPST Bantargebang

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi potret udara aktivitas alat berat dan gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Melalui pantauan satelit UCLA School of Law (2026), lokasi ini tercatat sebagai penghasil emisi gas metana tertinggi kedua di dunia yang memicu desakan agar Pemerintah Pusat segera mengambil alih pengelolaannya.

Ilustrasi potret udara aktivitas alat berat dan gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Melalui pantauan satelit UCLA School of Law (2026), lokasi ini tercatat sebagai penghasil emisi gas metana tertinggi kedua di dunia yang memicu desakan agar Pemerintah Pusat segera mengambil alih pengelolaannya.

Poin Utama:

  • ​Penelitian satelit UCLA School of Law (April 2026) mencatat TPST Bantargebang hasilkan 6,3 ton gas metana per jam, tertinggi kedua di dunia.
  • ​Beban 8.000 ton sampah per hari dinilai melampaui kapasitas pengelolaan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
  • ​Forum Koalisi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memimpin langsung pengambilalihan TPST.
  • ​Dibutuhkan teknologi Waste-to-Energy berskala masif untuk mengurai 55 juta ton gunungan sampah yang mengancam lingkungan lintas daerah.

​Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi kini menjadi sorotan tajam dunia internasional usai dinobatkan sebagai penghasil emisi gas metana terbesar kedua di planet ini.

Kondisi kritis yang mengancam ketahanan iklim tersebut memicu Forum Koalisi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads) mendesak intervensi radikal dari Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saat ini dinilai sudah di luar batas kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemkot Bekasi.

​Mengapa TPST Bantargebang Menjadi Sorotan Dunia?

​Berdasarkan publikasi riset satelit UCLA School of Law pada penghujung April 2026, TPST Bantargebang terdeteksi melepaskan gas metana sebanyak 6,3 ton setiap jamnya.

Angka fantastis ini setara dengan jejak emisi karbon dari satu juta unit mobil Sport Utility Vehicle (SUV) yang menyala secara bersamaan dalam setahun.

​Gas metana dari pembusukan tumpukan sampah raksasa ini sangat beracun dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya warga di sekitar Bantargebang.

Dampak fatalnya mencakup gangguan saluran pernapasan parah, kerusakan penglihatan, hingga tingginya risiko kebakaran lahan akibat gas mudah terbakar yang dapat merenggut nyawa serta harta benda.

​Apa Alasan Pemerintah Pusat Harus Mengambil Alih TPST Bantargebang?

​Skala krisis ekologis di lokasi pembuangan yang menampung 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian ini sudah terlampau masif untuk hanya dikelola oleh level pemerintah daerah.

Tumpukan sampah di Bantargebang kini telah menjulang setinggi gedung 16 lantai, menjadikannya salah satu titik penampungan tertinggi di dunia.

​”Pengelolaan TPST Bantargebang waktunya di-handle oleh Pemerintah Pusat karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri,” kata Syahrul Effendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (14/05/2026).

​Forkads merangkum sejumlah alasan strategis mengapa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus segera turun tangan mengambil alih regulasi dan manajemen:

  • Kapasitas Overload Ekstrem: Total timbunan sampah saat ini diperkirakan menembus 55 juta ton.
  • Kompleksitas Lintas Wilayah: Sampah bersumber dari warga DKI Jakarta, namun lokasi penampungan, ancaman longsor, pencemaran air lindi, dan dampak sosialnya ditanggung penuh oleh warga di empat kelurahan wilayah Kota Bekasi.
  • Kebutuhan Teknologi Canggih: Dibutuhkan pendanaan berskala APBN untuk membangun infrastruktur pengolahan modern seperti Waste-to-Energy (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
  • Ancaman Reputasi Internasional: Status Bantargebang sebagai penyumbang gas rumah kaca global merusak komitmen lingkungan Indonesia di mata dunia.

​Bagaimana Solusi Darurat Sampah di Kota Bekasi?

​Pemerintah didesak untuk segera memutus birokrasi yang tumpang tindih dengan membentuk Grup Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang melibatkan unsur pemerintah, pakar, pers, dan masyarakat terdampak.

Pola penyelesaian masalah yang kronis ini disarankan meniru kesuksesan transformasi ekstrem manajemen PT KAI pada kurun waktu 2009–2014 di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan.

​”Secara teknis, dapat dimulai dengan membentuk Grup Kerja KLH yang bertugas menyajikan peta jalan pengambilalihan TPST skala raksasa di bawah kendali sepenuhnya Pemerintah Pusat,” terangnya.

​Langkah konkret dan keberanian manajerial sangat diperlukan agar krisis lingkungan di kawasan ini tidak terus berlarut menjadi bom waktu ekologis di masa depan.

​Krisis di Bantargebang bukan lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan lingkungan nasional dan kontribusi pada pemanasan global. Ketegasan Pemerintah Pusat kini dinanti untuk memutus rantai masalah laten sampah lintas wilayah ini.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai usulan pengambilalihan TPST Bantargebang oleh Pemerintah Pusat?

Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk bersama-sama mengawal isu darurat lingkungan di Kota Bekasi. Baca juga investigasi dan berita kebijakan publik Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x