Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni.

  • ​Pemkot Bekasi melalui BKPSDM merelokasi ratusan PPPK operasional menjadi guru hanya karena memiliki ijazah S.Pd.
  • ​DPRD Kota Bekasi menilai mutasi sepihak ini cacat prosedur dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  • ​Status dan jabatan PPPK terikat kuat pada rincian formasi awal yang telah disahkan secara nasional.
  • ​DPRD mendesak Pemkot agar bersurat resmi ke BKN guna membuka formasi baru guna mengatasi krisis 4.000 tenaga pengajar.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah disorot tajam usai memberlakukan kebijakan merelokasi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru secara mendadak.

Kebijakan yang dieksekusi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi ini dinilai cacat prosedur.

Pasalnya, pengalihan status PPPK dari formasi Penata Layanan Operasional menjadi tenaga pendidik tersebut diduga kuat menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Mutasi PPPK Kota Bekasi Menjadi Guru Dinilai Cacat Hukum?

​Mutasi ini dinilai cacat hukum karena status kepegawaian PPPK terikat kuat pada rincian formasi awal saat rekrutmen, bukan sekadar melihat kepemilikan latar belakang ijazah pendidik.

Secara administratif, setiap pengangkatan didasarkan pada formasi nasional dan diperkuat dokumen perjanjian kerja yang mencantumkan nama jabatan secara spesifik.

​”Perubahan dari jabatan Penata Layanan Operasional menjadi guru itu bukan sekadar perpindahan unit kerja, melainkan perubahan fatal terhadap jabatan yang menjadi dasar pengangkatan PPPK sejak awal,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/07/2026).

​Apa Dampak Hukum Jika Pemkot Bekasi Memaksakan Pengalihan Jabatan?

​Pemkot Bekasi berpotensi menghadapi sengketa administrasi yang panjang jika memaksakan pengalihan jabatan ini.

Tidak ada satu pun instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengubah jabatan formasi PPPK secara sepihak.

​”Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dari aspek legalitas. Ini jelas dapat dipandang tidak sejalan dengan prinsip pengadaan ASN yang didasarkan pada kebutuhan jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan formasi yang sudah ditetapkan oleh pusat,” tambahnya memperingatkan.

​Bagaimana Solusi Atasi Krisis 4.000 Guru di Kota Bekasi Tanpa Melanggar Aturan?

​Solusi untuk mengatasi krisis tenaga pengajar di Kota Bekasi harus dikembalikan pada mekanisme birokrasi yang sah, yakni dengan mengajukan permohonan pembukaan formasi baru langsung kepada pemerintah pusat.

​”Jika tujuan kebijakannya adalah memenuhi kebutuhan guru, maka lebih tepat ditempuh setelah memperoleh pendapat dan persetujuan dari instansi pembina manajemen ASN, yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian PANRB, agar memiliki dasar hukum yang kuat,” papar Politisi Kalimalang yang akrab disapa Gus Nawal ini.

​Lebih lanjut, Gus Nawal yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi ini menegaskan agar Pemkot Bekasi lebih proaktif dan tidak mengambil jalan pintas yang merugikan.

​”Kami DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot untuk kembali bersurat resmi ke BKN guna membuka formasi tenaga pengajar baru di Kota Bekasi. Jangan sampai aturan paksaan ini menjadi polemik berkelanjutan dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas Gus Nawal.

​Polemik ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi. Kebutuhan tenaga pendidik memang mendesak, namun menabrak aturan perundang-undangan tentu bukan solusi yang dapat dibenarkan.

​Bagaimana pandangan Anda mengenai polemik mutasi PPPK ini? Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan terus ikuti update berita kebijakan publik serta layanan masyarakat lainnya hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Minta Renovasi 10.000 Puskesmas Diimbangi Peningkatan SDM, Obat dan Alat Medis
Puji Kebijakan UMKM Presiden Prabowo, Gerindra Kota Bekasi Kawal Digitalisasi Usaha Kecil Menengah
Porsi Ojol 92 Persen, Ketua Fraksi Gerindra Kota Bekasi Buka Suara
Semarak HUT RI ke-81 ala Misbahudin Center, Jemput Bola Sapa Warga Jatiasih
Tergusur Proyek MRT, Pembangunan Monumen Sasak Kapuk Ditunda
Bukan Janji Manis, Anggota DPRD Kota Bekasi Ini Hadirkan Dokter Sunat ke Rumah Warga Miskin
Komisi IV Desak Dispora dan KONI Carikan Tempat Latihan Atlet Pabersi Jelang Porprov XV Jabar 2026
Rekomendasi Diabaikan Dinkes, DPRD Kota Bekasi Berang!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Comment
trackback

[…] [baca juga: Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN] […]

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:06 WIB

DPRD Kota Bekasi Minta Renovasi 10.000 Puskesmas Diimbangi Peningkatan SDM, Obat dan Alat Medis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Puji Kebijakan UMKM Presiden Prabowo, Gerindra Kota Bekasi Kawal Digitalisasi Usaha Kecil Menengah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Porsi Ojol 92 Persen, Ketua Fraksi Gerindra Kota Bekasi Buka Suara

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Semarak HUT RI ke-81 ala Misbahudin Center, Jemput Bola Sapa Warga Jatiasih

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tergusur Proyek MRT, Pembangunan Monumen Sasak Kapuk Ditunda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x