- Porsi pendapatan pengemudi transportasi online (ojol) resmi dinaikkan menjadi 92 persen, membatasi potongan aplikator maksimal di angka 8 persen.
- Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menilai langkah ini sebagai bukti nyata negara hadir melindungi hak ekonomi rakyat.
Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menaikkan porsi pendapatan pengemudi transportasi online menjadi 92 persen mendapat respons positif dari berbagai pihak di Kota Bekasi.
Kebijakan yang memangkas potongan pihak aplikator menjadi maksimal 8 persen ini dinilai akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi hingga dua sampai tiga kali lipat.
Menanggapi angin segar tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, memberikan apresiasi penuh atas langkah konkret dan berani dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Apresiasi Kepastian Hukum Ojol
Menurut Misbahudin, pernyataan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Jumat (14/08) lalu menjadi sinyal kuat kebangkitan ekonomi kelas pekerja.
Ia memandang bahwa kebijakan pemerintah kini mulai dirasakan langsung dampaknya terhadap denyut perekonomian para pengemudi transportasi online di lapangan.
”Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” kata Misbahudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (19/08/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Gerindra Kota Bekasi ini menambahkan bahwa kehadiran regulasi baru tersebut merupakan momen bersejarah.
Aturan ini secara langsung merombak ketimpangan dinamika hubungan yang selama ini terjadi antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan negara.
Mengapa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Sangat Penting bagi Ojol?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sangat penting karena hadir sebagai alat utama untuk menaikkan tingkat kesejahteraan sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi mitra pengemudi.
Berdasarkan penjelasan Presiden Prabowo, beleid ini tidak hanya fokus pada bagi hasil, melainkan juga menata ulang ekosistem kemitraan.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi:
- Penetapan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen.
- Pengaturan hak bagi hasil pendapatan yang lebih adil dan transparan bagi pengemudi.
- Pemenuhan dan penjaminan sosial bagi para pekerja transportasi online.
Apa Dampak Kebijakan Prabowo terhadap Ekosistem Transportasi Online?
Dampak kebijakan ini sangat strategis karena mengubah posisi negara yang sebelumnya terkesan hanya menjadi regulator pasif yang menonton dari jauh.
Negara kini turun tangan langsung secara aktif untuk menjaga keseimbangan ekosistem bisnis transportasi online, agar tidak ada eksploitasi terhadap para mitra pengemudi.
Dengan adanya kepastian hukum serta komitmen pembagian hasil yang lebih manusiawi ini, para pengemudi ojol di Kota Bekasi dan seluruh Indonesia diharapkan dapat segera menikmati lonjakan taraf hidup.
Mari wujudkan ekosistem transportasi online yang lebih adil. Bagikan artikel ini jika bermanfaat, dan pastikan Anda terus mengikuti perkembangan berita terbaru seputar kebijakan publik di Kota Bekasi dengan bergabung ke Saluran WhatsApp RakyatBekasi di Sini agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















