- Ketua KOAR Bekasi, Dian Arba, mempertanyakan kinerja dan kehadiran Satpol PP Kota Bekasi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
- Panti pijat Be Glow di Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, terpantau masih beroperasi bebas hingga Jumat (10/07/2026) sore.
- Pembiaran ini menguatkan dugaan bahwa pengelola sarang prostitusi berkedok panti pijat tersebut kebal terhadap hukum.
- Masyarakat mendesak aparatur terkait untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi maksiat tersebut.
Ketidaktegasan Satpol PP Kota Bekasi dalam menertibkan tempat hiburan nakal kembali memantik kritik tajam dari elemen masyarakat.
Pasalnya, panti pijat Be Glow yang berlokasi di kawasan Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, terpantau masih leluasa beroperasi melayani pelanggan.
Pembiaran ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan fungsi pengawasan dan penegakan Perda di lingkungan Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa KOAR Bekasi Mempertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Bekasi?
Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, Dian Arba, secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap lambannya respons aparat penegak Perda.
Menurutnya, pembiaran terhadap lokasi yang secara nyata terindikasi kuat sebagai tempat penyaluran syahwat merupakan bentuk kelalaian institusi yang sangat serius.
”Kehadiran Satpol-PP Kota Bekasi sebagai Penegak Perda patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga Jumat (10/07/2026) sore ini, Sarang Prostitusi berkedok Panti Pijat, ‘Be Glow’ masih bebas beroperasi,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/07/2026).
Apa Bukti Panti Pijat Be Glow Masih Beroperasi Bebas?
Pantauan langsung di lapangan membuktikan bahwa teguran maupun pengawasan dari instansi terkait belum menyentuh manajemen Be Glow. Indikasi kuat berjalannya aktivitas komersial tersebut terlihat jelas dari atribut di lokasi.
Berikut adalah sejumlah fakta nyata di lapangan:
- Papan tanda LED bertuliskan “OPEN” menyala terang di pintu masuk Be Glow, menegaskan bahwa tempat tersebut secara aktif menerima tamu.
- Lokasi yang berada di pusat keramaian Kecamatan Bekasi Selatan sama sekali tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pita segel atau penindakan dari Satpol PP.
- Aktivitas keluar masuk pelanggan disinyalir masih terus berjalan mulus tanpa hambatan.
Bagaimana Dampak Pembiaran Prostitusi Terhadap Wibawa Pemkot Bekasi?
Jika Satpol PP terus tutup mata, wibawa Wali Kota dan jajaran birokrasi Pemkot Bekasi secara otomatis akan semakin tergerus di mata publik.
Masyarakat dapat berasumsi bahwa aparatur penegak hukum daerah telah tunduk pada hegemoni bisnis esek-esek.
Selain melanggar hukum, hal ini juga mencederai norma-norma sosial dan agama yang dijunjung tinggi oleh warga.
Taji Satpol PP Kota Bekasi kini benar-benar diuji untuk membuktikan eksistensinya dengan segera menyegel panti pijat Be Glow secara permanen.
Tindakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi mengembalikan ketertiban umum.
Apakah Anda sepakat jika Satpol PP harus segera menyegel lokasi prostitusi berkedok panti pijat ini? Sampaikan pandangan kritis Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini agar segera mendapat tindak lanjut!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







