- Pemkot Bekasi melalui BKPSDM merelokasi ratusan PPPK operasional menjadi guru hanya karena memiliki ijazah S.Pd.
- DPRD Kota Bekasi menilai mutasi sepihak ini cacat prosedur dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Status dan jabatan PPPK terikat kuat pada rincian formasi awal yang telah disahkan secara nasional.
- DPRD mendesak Pemkot agar bersurat resmi ke BKN guna membuka formasi baru guna mengatasi krisis 4.000 tenaga pengajar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah disorot tajam usai memberlakukan kebijakan merelokasi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru secara mendadak.
Kebijakan yang dieksekusi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi ini dinilai cacat prosedur.
Pasalnya, pengalihan status PPPK dari formasi Penata Layanan Operasional menjadi tenaga pendidik tersebut diduga kuat menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Mutasi PPPK Kota Bekasi Menjadi Guru Dinilai Cacat Hukum?
Mutasi ini dinilai cacat hukum karena status kepegawaian PPPK terikat kuat pada rincian formasi awal saat rekrutmen, bukan sekadar melihat kepemilikan latar belakang ijazah pendidik.
Secara administratif, setiap pengangkatan didasarkan pada formasi nasional dan diperkuat dokumen perjanjian kerja yang mencantumkan nama jabatan secara spesifik.
”Perubahan dari jabatan Penata Layanan Operasional menjadi guru itu bukan sekadar perpindahan unit kerja, melainkan perubahan fatal terhadap jabatan yang menjadi dasar pengangkatan PPPK sejak awal,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/07/2026).
Apa Dampak Hukum Jika Pemkot Bekasi Memaksakan Pengalihan Jabatan?
Pemkot Bekasi berpotensi menghadapi sengketa administrasi yang panjang jika memaksakan pengalihan jabatan ini.
Tidak ada satu pun instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengubah jabatan formasi PPPK secara sepihak.
”Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dari aspek legalitas. Ini jelas dapat dipandang tidak sejalan dengan prinsip pengadaan ASN yang didasarkan pada kebutuhan jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan formasi yang sudah ditetapkan oleh pusat,” tambahnya memperingatkan.
Bagaimana Solusi Atasi Krisis 4.000 Guru di Kota Bekasi Tanpa Melanggar Aturan?
Solusi untuk mengatasi krisis tenaga pengajar di Kota Bekasi harus dikembalikan pada mekanisme birokrasi yang sah, yakni dengan mengajukan permohonan pembukaan formasi baru langsung kepada pemerintah pusat.
”Jika tujuan kebijakannya adalah memenuhi kebutuhan guru, maka lebih tepat ditempuh setelah memperoleh pendapat dan persetujuan dari instansi pembina manajemen ASN, yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian PANRB, agar memiliki dasar hukum yang kuat,” papar Politisi Kalimalang yang akrab disapa Gus Nawal ini.
Lebih lanjut, Gus Nawal yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi ini menegaskan agar Pemkot Bekasi lebih proaktif dan tidak mengambil jalan pintas yang merugikan.
”Kami DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot untuk kembali bersurat resmi ke BKN guna membuka formasi tenaga pengajar baru di Kota Bekasi. Jangan sampai aturan paksaan ini menjadi polemik berkelanjutan dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas Gus Nawal.
Polemik ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi. Kebutuhan tenaga pendidik memang mendesak, namun menabrak aturan perundang-undangan tentu bukan solusi yang dapat dibenarkan.
Bagaimana pandangan Anda mengenai polemik mutasi PPPK ini? Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan terus ikuti update berita kebijakan publik serta layanan masyarakat lainnya hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







